KPU Fasilitasi Iklan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Selama 14 Hari, Hidayatullah : Paslon Yang Melanggar Akan Disanksi

  • Share
Ketgam: Ketua KPU Sultra Hidayatullah Saat Memberikan Keterangan Kepada Jurnalis. FOTO : Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Ketua KPU Sultra Hidayatullah Saat Memberikan Keterangan Kepada Jurnalis. FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur 12 Februari kemarin, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 2 tahun 2018 perubahan Nomor 2 tahun 2018 tahapan program, bahwa di media cetak, online, elektronik, maupun lembaga penyiaran, pemasangan iklan difasilitasi oleh KPU.

 

banner 336x280

Iklan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 10 sampai 23 Juni mendatang. Untuk saat ini atau sejak tanggal 15 Februari ada yang pasang iklan di media yang disebutkan maka paslon akan dikenakan sanksi, dan untuk media tersebut dewan pers yang akan menindaki media tersebut.

 

Untuk di media sosial (Medsos) KPU akan meminta kepada paslon untuk mendaftarkan akun – akunnya, seperti twitter, Facebook dan lain sebagainya disampaikan kepada KPU, supaya bisa dikontrol kampanye dan pengawasannya, dan itu akan dilakukan oleh Bawaslu.

 

“Kami akan menunggu laporan dari Bawaslu, bahwa ada kampanye-kampanye melalui medsos, jika berkaitan dengan pidana maka akan dilaporkan sama polisi, jika berkaitan dengan administrasi itu berkaitan dgn KPU,” ujar Ketua KPU Sultra Hidayatullah, Selasa, (13/02).

 

Maka lanjutnya, di luar kampanye akun yang telah didaftarkan di KPU maka KPU tidak tahu menahu lagi, yang dikenal KPU adalah akun, kenapa supaya bisa dikontrol oleh KPU, karena di dalam kampanye tidak boleh ada kaitannya dengan SARA, tidak ada ujaran kebencian kepada paslon, maupun yang lainnya.

 

“Itu sudah diatur oleh UU, dan mengganggu NKRI maka itu bisa pidana, jangan sampai mengajak masyarakat untuk money politik, menakut nakuti untuk memilih salah satu paslon, karena itu akan melahirkan kekacauan dan lain sebagainya,” kata Hidayatullah.

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!