Polda Sultra Ungkap Peredaran Garam Ilegal 

  • Share
Ketgam : Polda Sultra Ungkap Peredaran Garam Ilegal di Kendari

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

Ketgam : Polda Sultra Ungkap Peredaran Garam Ilegal di Kendari

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Subdit I industri perdagangan (Indag), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditruskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap peredaran garam tanpa izin edar di Kota Kendari.

banner 336x280

 

Garam ilegal itu disita polisi sebanyak 50 ton, dari dalam gudang yang terletak di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga. Pengungkapan itu terjadi, Jumat (16//2/2018) lalu. Gudang yang digunakan sebagai tempat produksi garam itu, milik inisial JM (40).

 

“Garam ilegal ini disimpan dalam gudang dan digunakan sebagai tempat memproduksi serta mengedarkan garam merek Garam Jeneponto Beryodium, Cap Bangau Biru,”

terang Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Selasa (20/2/2018) siang kemarin

 

Lanjut Wira Satya Triputra, bahan baku garam ilegal ini didatangkan dari Jawa Timur dan Nusa Tenggata Barat (NTB). Setelah bahan baku sampai di gudang kemudian garam itu dicampur dengan Potasium Lodate.

 

“Setelah garam tersebut dicampur, lalu dikemas ke dalam kemasan kantong plastik berukuran 400 gram,” ucap Wira Satya dihadapan awak media.

 

Masih kata Perwira Berpangkat Dua Melati dipundak itu, Garam yang sudah rapi dikemasan di jual dengan harga Rp 3000. Sebanyak 50 ton garam yang disita kalau dirupiahkan bernilai ratusan juta.

 

“JM sementara kita amankan karena dia yang bertanggungjawab penuh mengenai hal ini,” ujarnya.

 

Di tempat yang sama, pihak BOPM Kendari, Dwi Handayani membeberkan, Garam Cap Bangau Biru kadar air tidak memenuhi syarat karena kadar air parameter sedangkan kadar KIO3 dan NaClnya masih memenuhi syarat.

 

“Hasil tidak memenuhi syarat itu, sesuai dengan hasil tes di Laboraturium,” ungkap Dwi Handayani.

 

Terkait garam ini, tersangka disiapkan Pasal 142 junto Pasal 91 Ayat 1, UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana dua (2) tahun penjara dan denda Rp 4 Milyar.

 

Laporan : Remon

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!