GWK Desak Dirut RSU Bahteramas Evaluasi Kinerja Humasnya, Ini Penyebabnya

  • Share
Ketgam : Jefry Ipnu ( kedua ari kiri ), Ketua Gabungan Wartawan Konut ( GWK ) 

Make Image responsive
Make Image responsive

 

Ketgam : Jefry Ipnu ( kedua ari kiri ), Ketua Gabungan Wartawan Konut ( GWK ) s

SUARASULTRA.COM, KONUT – Gabungan Wartawan Konawe Utara (GWK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengecam keras tindakan Humas Rumah Sakit Umum (RSU) Bahteramas Kota Kendari, Masyita yang diduga menghalangi tugas jurnalis melakukan peliputan di tempat tersebut.

 

Ketua GWK Konut Jefri mengatakan, tindakan seperti itu tidak seharusnya dipertontonkan oleh seorang pejabat eselon, terlebih dalam status profesi pelayanan kepada masyarakat yang bernaun di tempat bertaraf kelas internasional.

 

Tentunya, Lanjut Jefri prilaku yang ditonjolkan pihak RSU Bahteramas harus segera dievalauasi oleh pihak pimpinan demi berjalan maksiamalnya pelayanan seperti apa yang diharapkan.

 

Ditegaskan, ulah wanita berhijab itu jelas menabarak aturan perundang-undangan yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tertuang dalam pasal 4 ayat 1 sebagai mana disebutkan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

 

UU tentang Pers ini juga memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan seperti yang di atur dalam pasal 18. Bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda Rp 500 juta rupiah.

 

“Saya tegaskan mengecam prilaku Humas RSU Bahteramas, Masyita yang mencoba menghalangi tugas pelitputan wartawan di tempatnya itu. Kalau tidak bisa berikan pelayanan yang baik silahkan mundur dari jabatan. Tindakan itu harus segera dievaluasi,”katanya saat jumpa pers di Wanggudu, Rabu (14/2/2018).

 

Hal yang sama juga dikatakan devisi Hukum dan Advokasi GWK konut, Aras Moita. Dikatakan, Humas RSU Bahteramas dipastikan telah menghambat dan terindikasi menghalang-halangi tugas dan fungsi jurnalis.

 

Pasalnya, saat dikonfirmasi soal indikasi penelantaran pasien pihak oknum Humas meminta dan memaksa kepada sejumlah awak media yang menyambangi ruang kerjanya, agar memfoto copy id card terlebih dahulu sebelum wawancara dirinya, kendati para wartawan sejak awal telah menunjukkan id card mereka.

 

“Untuk itu saya meminta segera mundur dari jabatanya karena dinilai gagal paham dengan tugas dan fungsi pers yang jalas -jelas dilindungi oleh UU Pers, untuk mendapatkan informasi kepada narasumber,”ungkapnya didampingi Sulham Tempamba.

 

Seperti di ketahui, sebelumnya Kiki Fatmawati (17) warga Lapulu, Kota Kendari mengalami kecelakaan motor hingga menyebabkan hidung dan mulut luka parah. Didampingi keluarga, dirinya yang hendak datang berobat di RSU Bahteramas itu pada (10/2/2018) pukul 22.00 Wita, diduga tidak mendapatkan pelayanan maksimal dan diterlantarkan oleh pihak RSU selama 12 jam hingga merintih kesakitan.

 

Ratna, ibu korban yang dijumpai juga mengatakan, bahwa anaknya terdaftar sebagai pemegang kartu BPJS. Namun, hal tersebut tidak membuat putrinya mendapatkan pelayanan kesehatan seperti yang diharapnya.

 

Dijelaskan, kecelakan terjadi pada Sabtu malam sekitar Pukul 21:00 Wita. Anaknya dibawa ke RSUD Kota Kendari, akan tetapi setibanya, korban kemudian dirujuk ke RS Bahteramas karena dokter RSUD Kota Kendari yang hendak menangani menyarankan agar korban segera menjalani operasi.

 

Namun mirisnya korban justru ditelantarkan kurang lebih 12 jam di UGD dan tidak mendapat penanganan dari pihak RS Bahteramas. Karena menurut pihak RS, mereka tidak berani menangani korban, sehingga harus menunggu dokter bedah terlebih dahulu.

 

Menindak lanjuti hal itu, Humas RSU Bahteramas, Masyita yang coba dikomfirmasi oleh sejumlah awak media mendapat penolakan dan harus beradu argumen, karena sejumlah wartawan dipaksa untuk memfoto copy id card terlebih dahulu, padahal para jurnalis sudah memperlihatkan tanda pengenal masing-masing.

 

Wanita berhijab ini tetap menolak untuk memberikan komentar, apabila para pewarta belum menyerahkan foto copy id card masing-masing. Kondisi tersebut membuat awak media lebih memilih meninggalkan ruangan wanita setengah baya itu, ketimbang harus menuruti permintaan pihak rumah sakit.

 

“Ini rumah saya, saya tidak mau berkomentar, silahkan keluar. Pokoknya harus foto copy dulu id card-nya,”Ucap Masyita sembari memplototi para awak media, yang coba mengkonfirmasi, Selasa 13 Februari 2018.

 

Ardin Sardin, salah seorang wartawan yang ikut menemui Humas tersebut mengatakan, pihak rumah sakit terindikasi mencoba menghalang-halangi kerja jurnalis, dengan memaksa semua kawan-kawan seprofesinya untuk menyerahkan foto copy id card.

 

“Saya heran dengan Humas RSUD Bahteramas ini, masa dia paksakan kami untuk foto copy id card. Kita suruh dia foto saja pakai kamera handphonenya, atau stafnya saja yang disuruh foto copy malah ditolak juga. Ini kan strategi dia untuk menghalang-halangi tugas kami,” papar wartawan Teropongsultra.id itu.

 

Anehnya lagi, lanjunjut dia, Humas RSUD itu terkesan melarang para awak media untuk menemui keluarga pasien. Bahkan, pihak rumah sakit meminta agar rekaman wawancara ibu pasien segera di hapus yang diperintahkan melalui salah seorang satpol pp yang tengah bertugas di gedung Laika Waraka.

 

“Dia (Satpol PP) itu menghampiri kami dan meminta agar rekaman kami dihapus, katanya itu permintaan dari Bu Masyita, seraya dia mengarahkan kami ketemu langsung dengan Humas itu,” bebernya.

 

Laporan : Tim

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share