Menyongsong Pengamanan Pilkada Serentak, Ini Himbauan Kapolres Konawe Kepada Tim Pemenangan Paslon

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resort ( Polres ) Konawe secara resmi melayangkan surat kepada tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe periode 2018- 2018, tertanggal 22 Januari 2018.

 

Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar SH SIK MH mengatakan rujukan surat tersebut adalah UU RI No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Serta surat telegram Kapolda Sulawesi Tenggara No : ST/38/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang HIMBAUAN kepada peserta pendukung Cagub/ Cawagub dan Bupati / Wali Kota agar mengutaman tertib lalu lintas.

 

Berdasarkan rujukan tersebut, maka untuk terwujudnya situasi Keamanan, dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas ) dan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran ( Kamseltibcar ) Lantas yang kondusif di wilayah hukum Polres Konawe dalam menyambut dan menyongsong pengamanan pilkada serentak 2018 maka pihaknya menghimbau kepada masing – masing Tim Pemenangan agar mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya.

 

“Terhadap simpatisan yang menggunakan kendaraan roda dua harus menggunakanhelm standar SNI,” kata Kapolres yang dikutip dari surat dengan perihal Himbauan tersebut.

 

Selain itu, pria dengan pangkat dua melati di pundak itu peserta pendukung paslon tidak boleh menggunakan knalpot bogar atau yang menimbulkan suara bising yang dapat mengganggu ketertiban umum berdasarkanUU No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (2 )Jo, pasal 106 ayat ( 3 ) jo, pasal 48 ayat (2).

 

Pendukung paslon juga dilarang menggunakan mobil tronton, truk atau mobil bak terbuka atau sejeninya untuk memuat orang dan anak – anak karena bukan peruntukannya yang berdasarkan UU No.22 tahun 2009 pasal 303 jo pasl 137 ayat ( 4 ) huruf a,b dan c.

 

“HImbauan tersebut di atas dimaksudkan agar semua pihak ikut mendidik rakyat dan generasi muda untuk senatiasa mengutamakan ketertiban berlalulintas, guna memcegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas untuk mewujudkan terciptanya situasi Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas yang kondusif,” kata pria ýang akrab disapa Akbar itu melalui surat dengan Nomor : B/ 82/ I/2018 tersebut.

 

Sumber : Polres Konawe

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!