Polda Sultra Bongkar Sindikat Curas di Kendari

  • Share
Ketgam : Komplotan tersangka Curas yang diamankan Ditreskrimun Polda Sultra. 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Komplotan tersangka Curas yang diamankan Ditreskrimun Polda Sultra. 

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Sindikat Pencurian dan Kekerasan (Curas) di Kota Kendari berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

Komplotan sindikat curas yang diungkap Polda Sutra sudah meresahkan warga Kota Kendari. Tak tanggung-tanggung, komplotan ini membobol pintu dan jendela rumah yang ditinggal penghuninya.

 

Saat ditemui, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Asep Taufik SIK membeberkan, aksi komplotan ini kerap beraksi di Provinsi Sultra seperti, Kendari, Kabupaten Konawe dan Kolaka.

 

“Setiap baraksi, sindikat ini tidak melakukan secara bergerombol. Mereka bekerja dengan meminta bantuan persatu orang. Pengungkapan ada 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP), 16 TKP di Kabupeten Kolaka,” ucap Asep Taufik, saat Press Release di Polda Sultra, Senin (26/2/2018) siang tadi.

 

Ketgam : Tampak sejumlah Barang bukti HP, sepeda motor, badik, dan TV yang berhasil  diamankan dari tangan tersangka

Masih kata dia, dari tangan komplotan H alias G Cs barang bukti berhasil diamankan tiga sepeda motor, 8 unit handphone dan tabung gas LPG serta satu buah badik. Sedangkan komplotan sindikat lainnya yang diamankan berinisial E Cs, dari tangan E Cs barang bukti yang diamankan 8 unit handphone, kipas angin beberapa televisi berbagai merek.

 

“Modus komplotan H alais G modusnya sama dengan komplotan E, tuturnya.

 

Dari pengakuan tersangka, lanjut Asep, sebelum beraksi komplotan ini melihat terlebih dahulu situasi rumah. Sebagian besar membobol pintu dan jendela sehingga mempermudah mengambil barang-barang berharga yang ada di rumah itu

 

Tersangka sindikat curas, disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman tujuh (7) tahun penjara. Kini komplotan curas tersebut mendeka di Rutan Polda Sultra.

 

Laporan : Remon

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share