SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Diberi waktu 1×24 jam untuk menyampaikan permohonan maaf , Plt Bupati Konawe, Parinringi akhirnya meminta maaf kepada Panwaslu Kabupaten Konawe terkait tudingannya bahwa Panwaslu “Masuk Angin”.
Permohonan maaf orang nomor satu di Konawe tersebut disampaikan langsung di hadapan tiga Komisioner Panwaslu Konawe, ( Ketua Sabdah, Indra Eka Putra dan Rahmat masing – masing sebagai anggota ) Rabu sore ( 28/2/2018 ) bertempat di ruang kerja Plt Bupati Konawe.
“Saya meminta maaf sedalam – dalamnya terhadap lembaga Panwaslu Kabupaten Konawe dan secara pribadi buat komisioner Panwaslu atas pernyataan pribadi saya baik sadar maupun tidak sadar yang mengatakan Panwaslu “Masuk Angin,” kata Parinringi.
Menanggapi permohonan maaf Plt Bupati Konawe tersebut, Panwaslu Konawe melalui Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran, Indra Eka Putra SH mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap sikap Plt Bupati konawe secara sadar menyampaikan permohonan maaf atas ucapan Panwaslu “Masuk Angin”.
“Memang secara kelembagaan dan institusi kami sangat terluka tetapi namanya manusia biasa tidak luput dari khilaf,” ucapnya.
Menurut Pria yang akrab disapa Indra itu, pada dasarnya Panwaslu dan Plt Bupati Konawe tentu punya Misi yang sama yaitu mensukseskan pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Konawe periode 2018-2023.
“Melalui pertemuan ini kami sepakat unyuk bersama-sama menjaga suasana pilkada yang damai dan kondusif,” kata Indra.
Dengan pertemuan tersebut, diharapkan kesalahpahaman antar Plt Bupati Konawe dan Panwaslu Konawe selesai. Artinya Plt Bupati Konawe dan Panwaslu Konawe menempuh jalur Islah demi menjaga keteduhan menjelang tahapan kampanye terbuka dan hari pencoblosan.
Untuk diketahui, Plt Bupati Konawe, Parinringi melemparkan pernyataan ke media, Selasa siang ( 27/2/2018 ) bahwa Panwaslu Konawe ” Masuk Angin ” karena telah mengeluarkan rekomendasi ke Kemendagri dan Pj Gubernur Sultra untuk pemberian sanksi kepada dirinya karena telah menunjuk Bendahara Pengeluaran.
Tudingan Parinringi itu ia lontarkan karena dirinya tidak pernah dimintai klarifikasi terkait pergantian Bendahara pengeluaran yang dimaksud tetapi panwaslu tetap mengeluarkan rekomendasi itu.
Menanggapi tudingan tersebut, Panwaslu Konawe melalui Ketua Panwaslu Sabdah didampingi Divisi Hukum Panwaslu, Selasa sore ( 27/2/2018 ) menggelar konfrensi Pers. Dalam Jumpa Pers tersebut, Panwaslu Konawe memberi waktu selama 1×24 jam kepada Plt Bupati Konawe untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media.
Laporan : Redaksi