Penipuan Via SMS, Tiga Warga Koltim Ditangkap Polisi

  • Share
Ketgam : Tiga pelaku penipuan melalui SMS ditangkap Polisi, Senin ( 5/3/2018)

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Tiga pelaku penipuan melalui SMS ditangkap Polisi, Senin ( 5/3/2018)

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Melakukan penipuan melalui via Short Message Service (SMS), tiga warga Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) ditangkap polisi.

 

banner 336x280

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, (5 /3/2018), sekitara pukul 15:30 Wita berhasil membongkar komplotan kasus penipuan tersebut.

 

Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Sinopati, Kota Kendari. Tiga pelaku yang diamankan yakni FW (31), AS (30) dan MY (22). Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Laptop merk Acer, modem yang terisi sim card, kartu ATM, sim card, kipas laptop, buku rekapan nomor telepon dan uang tunai jutaan rupiah serta alat hisap shabu (Bong).

 

Ketgam : Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan ketiga pelaku.

“Jadi modusnya, pelaku ini membeli kartu handphone, sim card tersebut dimasukan dalam modem. Kemudian menggunakan Laptop untuk disebar menggunakan system aplikasi,” terang Wadir Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Ilham Saparona, Selasa , 6 Maret 2018 kemarin.

 

Kata Ilham, menggunakan delapan modem bisa menjaring kurang lebih 14 ribu sasaran. Rata-rata korbannya berasal dari laur Provinsi Sultra, seperti Sumatera, Kalimantan, Jawa bahkan Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda lainnya, khususnya Polda Sulsel untuk tindak lanjut penanganan kasus ini. Karena LP terbarunya di Polda Sulsel,” ucap Mantan Kapolres Kendari itu.

 

Ilham menjelaskan, pelaku seolah-olah mengirimkan SMS pada korbannya. Kemudian menanyakan pembelian atau tidak menanyakan kepastian harga suatu barang. Diantara 14 ribu sasaran, korban yang terjaring akan dihubungi oleh pelaku kemudian mengarahkan korbannya ke ATM untuk melakukan penipuan terasebut.

 

“Kalau ada yang terjaring pelaku akan menghubungi korbannya, pelaku pun berupaya akan melakukan penipuan, ” jelasnya.

 

Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari tiga para pelaku, dalam melakukan aksinya itu dimulai sejak tahun 2018. “Terkiat kasus ini kami masih akan mengembangkan lagi,” bebernya.

 

Akibat dari perbuatannya, tiga pelaku dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukim Pidana (KUHP) dan pasal 45 tahun 2008 tentang penipuan dan undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

 

Laporan : Remon

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!