Kejari Konawe Eksekusi Terpidana Korupsi, Mantan Bupati Konawe Utara

  • Share
Ketgam : Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman saat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Konawe di Kendari, Rabu ( 21/3/2018). FOTO : Kejaksaan Negeri Konawe.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman saat dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Konawe di Kendari, Rabu ( 21/3/2018). FOTO : Kejaksaan Negeri Konawe.

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Mantan Bupati Konawe Utara tahun 2012 s/d2016, H.Aswad Sulaiman, Rabu ( 21/3/2018 ) di rumah kediaman terdakwa, jalan Lumba- lumba, Kota Kendari.

 

banner 336x280

Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar, SH MH mengatakan eksekusi terhadap diri terdakwa itu dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 19964K/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara tahun 2012.

 

“Amar putusannya, terdakwa dipidana penjara selama 6 tahun, denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dibebankan membayar dana pengganti sebesar 2,3 milyar rupiah dengan cara merampas barang bukti uang sebesar 2,3 milyar rupiah sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” kata pria berkacamata itu.

 

Ketgam : Suasana di luar rumah Aswad Sulaiman saat dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Konawe. FOTO : Kejaksaan Negeri Konawe

 

Menurut pria yang akrab disapa SBS itu, kronologis pelaksanaan eksekusi terdakwa Aswad Sulaiman berlangsung selama dua hari. Hari pertama kata dia, Selasa tanggal 20 Maret 2018, tim Kejari Konawe melakukan pemantauan di rumah tersakwa Aswad Sulaiman di jalan Lumba – lumba Kota Kendari sejak pukul 22.00 Wita s/d 01.00 Wita.

 

Dari hasil pemantauan tersebut, tim Kejari Konawe memperoleh informasi bahwa terdakwa Aswad Sulaiman berada di rumah. Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018, pukul 07.00 Wita tim eksekusi Kejari Konawe kembali melakukan pemantauan di rumah terdakwa Aswad Sulaiman.

 

“Pada pukul 08.00 Wita Tim Eksekusi Kejari Konawe langsung masuk ke rumah terdakwa Aswad Sulaiman dan langsung membawa terdakwa Aswad Sulaiman ke Kejaksaan Tinggi Sultra,” ujarnya.

 

Ketgam : Suasana eksekusi mantan Bupati Konawe, Aswad Sulaiman oleh Kejari Konawe di Jalan Lumba – lumba Kota Kendari, Rabu ( 21/3/2018). FOTO : Kejari Konawe

Lanjut orang nomor satu di lembaga Adhyaksa Konawe itu “Pada pukul 10.30 Wita terdakwa Aswad Sulaiman dibawa oleh Tim Kejari Konawe ke lembaga pemasarakatan Kendari di Baruga dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI,” tuturnya.

 

Untuk diketahui bahwa sebelumnya dalam putusan PN Tipikor Kendari terdakwa Drs Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara Tahun 2012 s/d 2016 dinyatakan tidak terbukti.

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!