Cegah Konflik Melebar Polres Konawe Kerja Cepat, 66 Sertifikat Tanah Milik Warga Berhasil Diamankan dari PT KPP

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kaur Bin Ops ( KBO ) Reskrim Polres Konawe, Ipda Nuryaman ( kiri ) saat menerima 66 Sertifikat tanah masyarakat dari Wang Jianbin, karyawan PT KPP, Kamis ( 22/3/2018). FOTO : Reskrim Polres Konawe

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Konawe dalam waktu singkat berhasil mengamankan sejumlah sertifikat tanah milik masyarakat yang diduga sebelumnya telah digelapkan oleh PT Konawe Putra Propertindo ( KPP ) sebagaimana yang telah dilaporkan ke Polsek Bondoala oleh salah satu warga yang mengaku sebagai korban, baru – baru ini.

Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam SH mengatakan berdasarkan laporan tersebut, Polres Konawe mengambil alih penanganan laporan tersebut untuk segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

banner 336x280

“Saya sebagai Kasat Reskrim, sehubungan dengan perkara itu dan atensi bapak Kapolres, kami menangani dan mengambil alih kasus tersebut,” kata Rachmat Zam Zam kepada media, Jum’at ( 23/3/2018) saat ditemui di ruang kerjanya.

Ketgam : Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam SH saat memperlihatkan barang bukti sertifikat yang sudah dikemas dalam sebuah kardus, Jumat ( 23/3/2018) di ruang kerjanya. FOTO : SUKARDI MUHTAR

Menurut pria berpangkat dua balak di pundak itu, setelah kasus diambil alih, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kepada salah satu karyawan KPP atas nama Chong Fuu. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Rachmat Zam Zam, dirinya langsung berangkat ke Jakarta untuk berkomunikasi dengan petinggi perusahaan bersangkutan.

“KKP membenarkan adanya sertifikat masyarakat yang masih berada sama mereka dan lokasi tanah yang mereka beli itu tidak seluas yang tertera di dalam sertifikat,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.

Berdasarkan pengakuan dari pihak perusahaan tersebut, Rachmat Zam Zam menyarankan kepada KPP untuk menyerahkan sertifikat yang dimaksud kepada penyidik untuk kemudian dilakukan proses pemisahan/ pemecahan di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe. Berapa yang menjadi hak perusahaan itu yang akan dimiliki dan sisanya dikembalikan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah kemarin, Kamis tanggal 22 Maret 2018 sertifikat itu diserahkan kepada kami sebanyak 66 sertifikat,” tuturnya.

Ketgam : Kaur Bin Ops Reskrim Polres Konawe, Ipda Nuryaman ( kiri ) bersama karyawan PT KPP, Wang Jianbin ( kanan ) usai serah terima 66 sertifikat milik masyarakat yang sebelumnya diduga telah digelapkan oleh pihak perusahaan

Menurut Kasat Reskrim, 66 sertifikat yang sebelumnya diduga telah digelapkan oleh pihak PT Konawe Putra Propertindo diserahkan langsung oleh karyawan perusahaan, Wang Jianbin, pria kelahiran Zhejiang, Republik Rakyat Tiongkok (China).

Setelah sertifikat diamankan di Polres Konawe, penyidik akan berkomunikasi dengan pihak terkait dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe dan warga pemilik sertifikat untuk dilakukan pemecahan sertifikat induk sesuai hak masing-masing.

“Biaya pemecahan sertifikat itu ditanggung pihak perusahaan yakni KPP dan Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI). Karena pihak perusahaan tidak mau membebankan biaya lagi kepada masyarakat pemilik lahan,”ujarnya.

Sehubungan dengan adanya sertifikat masyarakat tersebut di tangan Kepolisian Resort ( Polres ) Konawe, selaku Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi melakukan aksi pemalangan di jalan penambangan.

Kata Rachmat Zam Zam, aksi itu sebelumnya dilakukan karena menuntut sertifikat masyarakat dikembalikan. Sehingga pihak Kepolisian Resort Konawe dengan sigap turun tangan untuk mengambil langkah – langkah untuk mencegah terjadinya konflik yang tidak diinginkan.

“Sebagai Kasat Reskrim, saya himbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan aksi pemalangan di jalan tersebut. Karena menghalang -halangi proses penambangan itu ada unsur pidana yang menanti dan itu pasti akan ditindak,” imbau Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Konawe  melalui  Unit  Satuan  Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menangani laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga Desa Kapoiala Baru, Kecamatan Bondoala yang di sinyalir dilakukan oleh PT Konawe Putra Propertindo (KPP).

Kasus ini mulai dibuka Penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Konawe setelah salah seorang warga yang diduga merupakan korban dari PT KPP melaporkan kejadian tersebut di Polsek Bondoala, selanjutnya laporan ini di alihkan penyelidikannya ke Polres Konawe guna ditangani oleh pihak Sat Ŕeskrim Polres Konawe.

Untuk diketahui, lahan yang dibeli oleh PT KPP dari warga setempat telah dijual ke PT Virtue Dragon Nickel Industri (PT. VDNI) dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). Namun hingga saat ini PT KKP belum menyerahkan sertifikat HGB ke PT VDNI.

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Viewers : 6,043 orang
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!