Menjabret, Empat Remaja dan Satu Diantaranya Masih Di Bawah Umur Ditangkap Polisi

  • Share
Ketgam : Kapolsek Baruga, AKP Idham Syukri 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kapolsek Baruga, AKP Idham Syukri

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Apa yang terlintas dipikiran empat remaja asal Kota Kendari ini, karena faktor ekonomi nekat melakukan tindak kejahatan dengan menjambret di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Baruga.

 

banner 336x280

Empat remaja tersebut yakni berinisial AR (19), RH (19), AR (17), RM (16). Sementata dua lainnya berstatus sebagai penadah dan saksi. Empat remaja tersebut kerap menjabret pengguna jalan raya dengan sasaran empuknya pengendara motor wanita.

 

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga, AKP Idhan Syukri, S.Pdi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan salah satu korban perempuan bernama Sevita Sari yang merupakan warga Ranomeeto. Korban

melaporkan di Polsek Baruga setelah terjadi tindak pidana, tas miliknya dijambret Minggu, 18 Februari 2018 lalu, sekitar pukul 23.15 Wita.

 

“Kami selama dua minggu melakukan penyelidikan terhadap tersangka, tanggal 25 Maret 2018 kita berhasil mengungkap pelaku jambret melalui jaringan ITE,” terang pria berpangkat tiga balak di pundak ini saat ditemui di Mako Polsek Baruga, Selasa (27/3/2018) sekitar pukul 11.00 Wita.

 

Kata Idham, pengungkapan itu berawal dari pencarian Handphone milik korban yang dijual oleh tersangka dari hasil kejahatan. Melakukan pengembangan hingga Selasa (27/3/2018) sekitar pukul 03.00 Wita, pihaknya berhasil mengamankan enam orang.

 

“Dari tersangka yang kita amankan, dua merupakan anak Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Kendari dan satu masih dibawah umur,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Konawe itu.

 

Modus komplotan ini, lanjut Idham, sebelum beraksi tersangka memperhatikan calon korbannya dengan mengikutinya. Kalau situasi aman barulah tersangka pepet motor milik korban dan langsung menarik tas yang digantung di depan motor milik korban.

 

“Sasarannya kebanyakan perempuan. Dari pengakuan tersangka mereka beraksi dibeberapa TKP, seperti di Jalan M Yunus, di Jalan Kali Kadia, SPBU Ade Taksi dan di Jalan Sao-sao,” bebernya.

 

Selain itu, komplotan tersangka ini sering nongkrong dibelakang Lippo Plaza. Ditempat mereka bermain game Play Station dan berkumpul serta makan bersama teman-temannya. Di saat uang tidak ada, di situlah timbul niat dan merencanakan kejahatan tersebut.

 

Akibat dari perbuatannya, tersangka disiapkan pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

Laporan : Remon

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!