SUARASULTRA.COM, KENDARI – Dugaan kasus korupsi, Kasat Pol PP Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abustam masih terus bergulir. Saat ini kasus tersebut, masuk dalam tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Janes Mamangkey SH MH mengatakan, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Yang jelas masih proses penyidikan, kita tunggu saja. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti dulu dan saksi, kalau masalah tersangkanya nanti terakhir,” terangnya, saat dihubungi melalui telepon selullernya, Rabu 7 Maret 2018.
Saat ditanya mengenai beberapa saksi yang sudah diperiksa, Janes menyebut belum bisa menyampaikan yang jelasnya ditunggu saja bagaimana nanti finisnya seperti apa.
“Kita belum bisa sampaikan nanti menghambat penyidikan, tunggu saja kelanjutannya seperti apa. Kita tidak bisa sebar dulu secara luas,” bebernya.
Sekedar mengingatkan kembali, Kasat Pol PP Provinsi Sultra dilaporkan oleh Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K) ke Kejati Sultra.
Laporan tersebut, terkait dugaan korupsi dana dekosentrasi senilai Rp 900 Juta bersumber dari APBN tahun 2015 lalu. Dari hasil penelusuran lembaga LPKP-K, ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp 300 juta.
Selain itu, penyalahgunaan dana APBD tahun 2016 untuk pengadaan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) di lingkup Satpol PP Provinsi Sultra.
Laporan : Remon