SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Penyidik Kepolisian Daerah ( Polda ) Sulawesi Tenggara ( Sultra ) malakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut Umum, Selasa ( 6/3/2018) kemarin.
Penyidik Polda Sultra melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejakasaan Negeri Unaaha, yakni tersangka Syambarli, S.Sos., M.Si, selaku mantan Kepala Sat Pol PP dan Linmas Konawe TA 2014 s/d 2015 sekarang Kepala Kesbangpol Kabupaten Konawe.
Syambarli ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga dan pengamanan demo dana Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Konawe TA 2014 s/d 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Konawe, Saiful Bahri Siregar, SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penahanan yang dilakukan oleh JPU Kejari Konawe terhadap Kepala Kesbangpol Konawe itu.
Menurut pria yang akrab disapa SBS, Kasus Korupsi Syambarli menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 556.400.800,
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Unaaha selama 20 hari sejak tanggal 6 Maret 2018 s/d 25 Maret 2018,” kata pria berkacamata ini.
Laporan : Redaksi