LSM LEMPETA Sebut PT ANTAM Lobi-lobi Suaka Terkait Rencana Aktivitas Penambangan di Konut

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Ketua LSM Lempeta Konut, Ashari, S.Sos

SUARASULTRA.COM, KONUT – Pasca hilangnya status Persero pada perusahaan PT Aneka Tambang ( Antam ) yang saat ini merupakan anak perusahaan dari Inalum.

Dengan dihapusnya status persero pada perusahaan BUMN yang tergabung dalam holding tambang maka upaya intervensi pemerintah dan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan berkurang.

banner 336x280

 

Ketentuan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Menurut Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menilai bahwa dengan terbentuknya holding tambang maka pemerintah berpotensi kehilangan kendali atas perusahaan perusahaan tambang tersebut.

 

Sebab, perusahaan yang sebelumnya berstatus persero lalu dihilangkan maka akan berdampak pada terlepasnya kendali pemerintah. Dari sudut pandang tersebut, LSM LEMPETA sebagai masyarakat Konawe Utara, merasa ada kekhawatiran besar terkait rencana penambangan PT Antam di Bumi Anoa.

 

Kabarnya, dalam bulan April 2018, Antam berencana akan melakukan ekspor secara besar-besaran. Namun sampai saat ini rencana yang dimaksud tersebut belum pernah ada koordinasi dengan pemerintah setempat.

 

“Daerah kami punya Bupati dan kami juga punya wakil rakyat, setidaknya pamitlah dengan tuan rumah. Meskipun UU 23 tidak memberikan ruang kepada kami, tetapi kami juga punya dalih bahwa kedudukan rakyat lebih tinggi dari objek vital apapun di negeri ini,” kata Ashari, S.Sos pada Selasa (20/3/2018).

 

Ditambahkan, pekan lalu, atas dasar inisiatif PT Antam telah mengundang ratusan masyarakat Molawe dan menggiring ke Pomalaa dalam rangka pemaparan sekaligus sosialisasi terkait rencana penambangannya.

 

Tentunya LEMPETA sangat kecam atas kegiatan itu, bukan soal tidak percaya tapi pihaknya hanya mau clear-kan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Antam ada di Wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang di legitimasi oleh Bupati (dikala itu) bukan IUP kecamatan.

 

“Pertanyaan kami apakah masyarakat itu sdh mewakili ?. tentunya tidak. Olehnya itu kami berpendapat bahwa skenario di balik kegiatan tersebut tujuannya jelas meminta kenyamanan Suaka. Untung-untung kalau Pemda Konut tidak keberatan, kok persolan Konut di bawa ke Kolaka ” keluh aktivis LSM Lembaga Masyarakat Peduli Tambang tersebut.

 

Lanjut Ashari “PT. Antam, saya mengajak hargai Pemda dan masyarakat secara umum. Mari kita kedepankan asas keterbukaan dan bermufakat, buka ruang diskusi, kepada LSM, Wartawan, dan stakeholder lainnya,” ujarnya.

 

Jika PT Antam abaikan itu, maka lembaga masyarakat peduli tambang Konut menyatakan Antam belum clear untuk melaksanakan kegiatannya.

 

Sekali lagi Ashari selaku pimpinan LSM LEMPETA Konut menegaskan, hilangnya status Tbk oleh Antam akan menjadi lahan baru dan memunculkan praktik mafia pertambangan baru.

 

Padahal saat sebelumnya kata Ashari, masih berstatus Tbk terbilang ketat karena diawasi langsung oleh eksekutif maupun legislatif. Satu hal lagi yang perlu diingat bahwa, terburuknya jika Inalum mau menjual saham PT Antam ke asing pun tidak harus mendapatkan izin dari DPR karena Antam saat ini tidak lagi berstatus (persero) Tbk.

 

Laporqn : Aras.M

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!