Masalah Sepele, Remaja Ini Tega Bakar Rumah Orang Tuanya

  • Share
Ketgam : Imran ( tengah ) diamankan aparat Polsek Kemaraya karena tega bakar rumah orang tuannya. FOTO : REMON

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Imran ( tengah ) diamankan aparat Polsek Kemaraya karena tega bakar rumah orang tuannya. FOTO : REMON

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Seorang anak remaja di Kendari, bernama Imran (19) tega bakar rumah orang tuanya sendiri, di Jalan RRI Lama, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

 

Remaja tersebut mengaku, setiap pulang kerja, tidak pernah disajikan makanan. Remaja tersebut diketahui profesi hari-harinya bekerja sebagai pemasang Kanopi rumah.

 

“Saya kecewa pada orang tua saya, karena kerap tidak diberi makan setiap pulang dari tempat kerja. Awalnya saya bakar rak sepatu plastik di belakang pintu kamar ibu saya dengan menggunakan korek gas,” ucap Imran, seraya wajahnya menunduk, Senin (5/3/2018).

 

Bahkan kata Imran, sebelum rumah ibunya dibakar, sempat mengancam ibunya akan membakar rumah.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya, IPTU Fajar Mauludi SIK menjelaskan, kejadiannya, Selasa 27 Februari 2018 sekitar pukul 13.00 Wita. Awalnya ibu anak tersebut, bernama Yuliati Rahman (51) melaporkan di Polsek Kemaraya. Laporan ibu tersebut, kerap mendapat ancaman dari anaknya (Imran Red) akan membakar rumahnya.

 

“Kami terima laporan dari Ibunya, anaknya itu mengancam akan membakar rumah ibunya. Pelaku juga sering meminta uang dan ibunya sering memberikan uang Rp 500 Ribu – Rp 1 Juta kepada anaknya,” terang Fajar Mauludi, saat ditemui di Mako Polsek Kemaraya, Senin (5/3/2017).

 

Untuk memastikan laporan itu, Ia bersama anggotanya langsung menuju ke TKP untuk mastikan ancaman dari anaknya itu. Setelah tiba di TKP, ternyata benar rumah orang tuanya terbakar dan nyaris ludes.

 

“Rumah orang tuanya sudah terbakar, akses mobil pemadam tidak mampu menjangkau lokasi rumah itu. Warga di sekitar TKP juga berusaha untuk memadamkan api itu,” paparnya.

 

Dia menambahkan, kemudian pihaknya melakukan pengembangan, tanpa waktu lama pelaku berhasil ditangkap di BTN yang teletak di Lorong Home Biz, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 187 KUHP dan subsider 188 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

 

Laporan :Remon

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!