Curi Handphone, Seorang Buruh Pabrik Ditangkap Polisi

  • Share
Ketgam : RL, buruh pabrik, tersangka pencurian HP

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : RL, buruh pabrik, tersangka pencurian HP

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Warga kompleks Pelabuhan Perikanan Samudera Kelurahan Puday Kecamatan Abeli Kota Kendari, berinisial RL (19) harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan. RL ditangkap lantaran melakukan pencurian Handphone milik Jamaluddin (17).

 

RL ditangkap pada Kamis (26/4/ 2018). Penangkapam itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 16 / IV/ 2018/ Sultra/ Res Kdi / Sek Kawasan. Dari tangan tersangka diamankan satu (1) unit HP Merk Samsung Grand Prime berwarna putih.

 

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, Jumat (20/4/2018) lalu sekira pukul 14.00 Wita korban menyimpan HP miliknya di dalam saku jaket. Jaket tersebut digantung di dalam ruang penyimpanan di pabrik tempat korban bekerja. Usai bekerja HP miliknya yang disimpan di jaket sudah tidak ada.

 

“Korban pun menanyakan kepada teman-temannya tempat dia bekerja, tapi semua temannya tidak ada yang mengetahui,” terang Harry, Jumat (27/4/2018) malam.

 

Korban pun melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 Juta. Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti satu unit HP.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi dan tersangka, telah cukup dua (2) alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHP, sehingga perkara tindak pidana pencurian dapat diproses hingga tuntas (P21),” ucapnya lagi.

 

Harry melanjutkan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan guna proses lebih lanjut.

 

Laporan : Remon

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share