Dituding Menyalahi Aturan, Pihak PT GMS: Jangan Buat Statement Tanpa Data

  • Share
Ketgam : Pengacara PT GMS, Andre Dermawan saat berbincang dengan media

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Pengacara PT GMS, Andre Dermawan saat berbincang dengan media

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Ada beberapa statement mempersoalkan masalah PT Gerbang Murti Sejahtera (GMS) yang rencananya akan melakukan penambangan di Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dituding menyalahi aturan. Hal itu dibantah oleh pihak PT GMS melalui kuasa hukumnya, Andre Dermawan.

 

banner 336x280

“Ada beberapa statement massa aksi memperpersoalkan masalah PT GMS, kami berharap jangan buat stateman atau opini yang tanpa memiliki data,” terang Andre Dermawan dihadapan awak media, Senin (24/4) sore kemarin.

 

Bahkan, mereka mengatakan PT GMS melanggar aturan. Harusnya pihak tersebut mengeluarkan data secara terang-terangan mengenai aturan mana yang dilanggar. Selain masa yang demo ada juga yang mengatakan melalui media, Laonti itu merupakan pulau kecil dan disamakan dengan Pulau Wawonii, Kabupaten Konkep.

 

“Kata siapa Laonti itu pulau kecil? Laonti itu terdiri dari kepulauan dan daratan, hanya saja Laonti terisolir dan tidak ada akses jalan daratan sehingga kita kesana harus naik kapal,” jelasnya.

 

Selain itu, ada juga mengatakan disekitar lokasi pertambangan ada petani rumput laut. Dia menyebut di daerah tambang PT GMS itu tidak ada petani rumput laut. Sebelum melakukan penambangan dan izin Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) dikeluarkan mereka sudah mempelajari perkembangan teknis terkait dampaknya lingkungan.

 

“Sebenarnya hadirnya PT GMS di Laonti tidak ada masyarakat yang menolak, hanya ada sekelompok orang yang ingin menambang sendiri atau meminta kompensasi yang lebih besaran dan menurut perusahaan tidaklah rasional. Masalah ini bukan persoalan antara pro dan kontra,” ucapnya.

 

Jadi, kata dia, seakan-akan masyarakat yang aksi menganggap menolak adanya tambang. Ini isu-isu yang harus diklarifikasi bahkan ada yang coba mau bentuk opini dengan mempermasalahkan PT GMS yang menurutnya tidak memiliki data.”Kalau kita bicara data kan enak,” tegasnya.

 

Menurutnya, PT GMS memberikan kompensasi kepada 733 kk dan itu ada MoUnya seperti di Desa Tue-tue, Desa Sangi-sangi, Desa Ulusawa dan Desa Lawusata. Apalagi lokasi penambangan itu sangat jauh dengan pemukiman warga, sangatlah jauh kalau ada yang mengatakan akan berdampak.

 

“Sebenarnya ada kelompok masyarakat yang diprovokasi dengan diiming-imingkan uang Rp 7-8 Juta dan ada yang dijanjikan mobil sampai sebagian masyarakat mati-matian menolak PT GMS ini,” bebernya.

 

Dia menambahkan, mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan sudah mengantongi itu sesuai dengan Undang-undang Minerba. Rencananya akan melakukan penambangan 2000 hektar, tetapi yang diizinkan oleh pihak ESDM 50 hektar yang sudah dilakukan pembebasan lahan dalam bentuk ganti rugi.

 

“Ganti rugi ini tentunya melalui pemerintah setempat, mulai dari kecamatan dan pemerintah desa. Pemerintah desa akan mengumumkan selama satu bulan dan diukur oleh pihak BPN untuk mengidentifikasi pemiliknya dan bukti kepemilikannya, kalau sudah clear barulah perusahaan melakukan ganti rugi tidak mungkin perusahaan mau membayar ganti rugi begitu saja tanpa ada bukti kepemilikan yang resmi,” tutupnya

 

Laporan : Remon

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!