Karena Cemburu, Pria ini Tega Habisi Nyawa Istrinya

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Riko Widia Wardana ( baju orange ) Tersangka Pembunuhan di Morosi

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Riko Widia Wardana, Sekuruty PT Virtue Dragon Nikel Industry ( PT VDNI ) Morosi ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polres Konawe di Wilayah hukum Kepolisoan Resort ( Polres ) Lampung Timur, Rabu ( 4/4/2018).

 

Penyergapan Riko Widia Wardana dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam, SH. RWW sendiri ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Satriani yang tak lain adalah istri dari pelaku.

 

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar melalui Waka Polres Konawe, Kompol Derry Indra, SIK mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, dia ( RWW ) menghabisi nyawa istrinya karena persoalan asmara.

 

“Tersangka mengaku menghabisi nyawa korban karena cemburu. Tersangka tidak terima istrinya itu dekat dengan lelaki lain,” kata pria dengan pangkat satu melati di pundak itu saat menggelar jumpa Pers, Jumat ( 6/4/2018 ) di Aula Mapolres Konawe.

 

Menurut pria yang akrab disapa Derry itu, tersangka menghabisi nyawa korban menggunakan jilbab yang digunakan korban saat itu. Setelah korban tidak bernyawa lagi, tersangka kemudian pergi meninggalkan korban.

 

“Setelah membunuh istrinya, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke luar dàerah,” kata Kompol Derry Indra didampingi Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam dan KBO Reskrim Ipda Nuryaman.

 

Waka Polres Konawe menuturkan bahwa tersangka RWW dibekuk melalui suatu penyergapan yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polres Konawe, Tim Porensik Polda Sultra dan dibantu tim dari Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.

 

“Tersangka kita amankan tanpa perlawanan dan saat ini telah kami tahan untuk peroses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Konawe.Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Laporan : Redaksi

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!