SUARASULTRA.COM, KENDARI – Ada 4 daerah yang mendapatkan zona merah terkait pelayanan publik, yakni Bombana, Konsel, Konawe, dan Kota Kendari. Hal itu sesuai dengan penilaian yang dilakukan oleh Onbudsman Sultra beberapa waktu lalu.
Untuk bisa kelaur dari zona merah tersebut, pihak ombudsman berinisiatif akan melakukan pendapingan dan Ombudsman sudah menyampaikan langsung kepada pemerintah Kota Kendari (Pemkot) dalam hal ini Plt Wali Kota Kendari.
Saat dikonfirmasi Plt Ombudsman Sultra Ahmad Rustam, membenarkan hal itu, bahwa pihaknya minggu depan, (10/04) akan melaksanakan pendampingan untuk tidak terulang hal yang sama. Dengan pendampingan tersebut mudah-mudahan 4 daerah tersebut akan keluar dari zona merah tersebut.
“Untuk tahun ini kami berharap agar semua kabupaten kota keluar dari zona merah,” jelasnya saat di hubungi melalui telepon genggamnya. Selasa, (03/04).
Sesuai dengan UU lanjutnya, No 25 Tahun 2009 tentang layanan publik, semua daerah termasuk di Sultra sendiri dalam hal di 17 Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk melakukan pembenahan terkait pelayanan, sarana dan prasarana.
Kemudian Penilaian ini ditujukan kepada penyelenggara layanan publik yang kuantitasnya cukup tinggi atau paling tidak indikatornya yang paling sering dikeluhkan masyarakat.
“Itulah yang kami nilai agar disektor itu dilakukan pembenahan, sehingga masyarakat benar-benar menikmati penyelenggaraan layanan publik itu yang baik dan benar,” tambah pria yang akrab di sapa Rustam.
Saat ditanya Disdukcapil kota Kendari hari ini banyak masyarakat yang mengeluh, ketika melakukan pengurusan surat dokumen kependudukan, karena sarana dan prasarana yang masih minim.
Ia mengatakan, soal itu sudah disampaikan berulang-ulang kepada Pemkot Kendari secara langsung bahwa, ada dua yang harus dilakukan secara prioritas tidak hanya komponen standar tetapi sarana dan prasarananya misalnya di Capil pengguna layanannya sangat tinggi dan tidak ditopang dengan fasilitas yang ada, sehingga tidak memungkinkan.
“Kami dorong Pemkot agar dalam perencanaan anggaran untuk dilakukan rehab dulu atau pembangunan gedung baru, sehingga masyarakat tidak mengeluh lagi soal sarana dan prasarana,” ucapnya.
Selain itu Rustam menjelaskan, bahwa pihaknya bukan hanya Disdukcapil yang diminta untuk dilakukan pembenahan dalam hal ini sarana dan prasarananya, melainkan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari.
PTSP memang gedung baru akan tetapi kondisi di dalamnya tidak memenuhi standar pelayanan, setelah itu disampaikan langsung di Pemkot, tidak lama kemudian dilakukan Rehabilitasi.
“Kita pelan pelan menyampaikan terkait layanan publik terhadap pemkot dan pembinaan dan alhamdulilah direspon dengan baik oleh pemkot,” urainya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari H. Halili mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Ombudsman Sultra. Namun, Ia mengaku kendala untuk membangun gedung baru untuk disdukcapil, yakni dokumennya, karena pihaknya tidak memiliki dokumen lengkap kepemilikan.
“Sudah lama sebenarnya kita mau ajukan di pusat untuk dilakukan pembangunan gedung baru, namun yang menjadi kendala kami tidak memiliki dokumen lengkap, sehingga kami saat ini hanya melapor ke Pemda, soalnya tanah ini bukan milik Pemda,” tutupnya.
Laporan : Adam