SUARASULTRA.COM, KENDARI – Kota Bertakwa merupakan julukan Kota Kendari, Sultra. Namun, hari ini julukan tersebut telah dinodai dengan peredaran Narkoba yang saat ini semakin merajalela.
Pihak kepolisian dan instansi terkait telah melakukan berbagai cara untuk memusnahkan atau memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut, namun sampai hari ini masih saja beredar.
Pengedarnya pun bukan hanya berstatus swasta melainkan Pegawai Negeri Sipil, (PNS). Kemudian Narkoba pun tidak hanya menyerang orang dewasa, tetapi sudah menyerang anak kecil, yang baru menginjak bangku Sekolah Dasar, (SD).
Direktorat reserse Narkoba Polda Sultra, bulan Maret 2018 Ini telah menangkap pelaku pengedar Narkoba Enam orang, satu diantaranya PSN (ER) di salah satu Dinas yang ada di Kota Kendari. Secara tidak langsung pelaku tersebut telah mencoreng, instansi di mana Ia bekerja.
Kasubdit I AKBP Ardin J Waroa menjelaskan, dari lima laporan polisi yang ditangani, tersangka berjumlah enam (6) orang dan barang bukti yang narkotika jenis shabu 6,90 gram dan ganja dua bungkus dengan berat 1,40 gram.
“Selain barang bukti shabu dan ganja yang kita amankan, kita amankan juga timbangan digital uang tunai Rp 300 Ribu, pirek, alat isap (bong), sepeda motor dan Hp serta plastik bening,” ucapnya, Senin ( 2/4/2018 ).
Dari enam tersangka yang diamankan satu tersangka berinisial ER merupakan pegawai di Dinas Pekerjaam Umum (PU) Provinsi, sedangkan lima lainnya berprofesi sebagai pekerja swasta.
“ASN PU ini merupakan jaringan juga alias pengedar juga,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Kasubbid PID Bidhumas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, jumlah tersangka secara keseluruhan sebanyak 22 orang, tujuh tersangka sudah dititip di Rutan Klas IIA Kendari.
“Total tangkapan bulan Maret tersangka berjumlah 22 orang, barang bukti keseluruhan untuk shabu 19 gram dan 12.000 butir PCC,” tutupnya.
Laporan : Adam