Terkait IUP, Kuasa Hukum PT GMS Buka Suara

  • Share
Ketgam : Humas PT GMS, Herman Pambahako ( kiri ), Kuasa Hukum PT GMS, Andre Darmawan ( tengah ) dan Managing Direktor ( CEO ) PT MGS, Fahri Prawira Sudjana ( kanan ). FOTO : REMON
banner 468x60

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Humas PT GMS, Herman Pambahako ( kiri ), Kuasa Hukum PT GMS, Andre Darmawan ( tengah ) dan Managing Direktor ( CEO ) PT MGS, Fahri Prawira Sudjana ( kanan ). FOTO : REMON

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Kuasa hukum PT Gerbang Murti Sejahtera (GMS), Andre Darmawan buka suara terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GMS. Mengenai legalitas perusahaan sudah jelas mendapat izin untuk melakukan kegiatan penambangan di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

 

banner 336x280

Legalitas baik itu dari izin operasional, izin amdal dan izin lainnya semua sudah clear karena segala perizinan tentang pertambangan yang telah disyaratkan oleh Undang-undang Minerba maupun UU lingkungan itu, PT GMS tidak ada bermasalah lagi.

 

“Silahkan konfirmasi ke Dinas ESDM, apakah PT GMS ini ada masalah tentang IUP. Baik tentang kewajiban-kewajiban hukum dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT GMS terkait IUP, ini sudah claer semua,” ungkap Andre Darmawan saat ditemui, di salah satu Warkop ternama di Kota Kendari, Sabtu (14/4/2018) malam.

 

Dia juga mengklarifikasi terkait insiden penghadangan tongkang yang muat alat berat beberapa bulan lalu, terjadi penolakan yang menurut pihak perusahaan melakukan sabotase dan menyatakan PT GMS ini tidak berhak menurunkan alat berat untuk melakukan kegiatan pertambangan.

 

Sabotase itu tidak mengatas namakan secara keseluruhan masyarakat Laonti. Namun sebagian besar menerima kehadiran PT GMS ini.

 

“Sebagian besar masyarakat sudah ada pernyataan dalam bentuk surat, meminta PT GMS harus beroperasi. Izin PT GMS dari tahun 2011 hingga saat ini belum operasi,” ungkapnya.

 

Selain itu, tuntutan masyarakat sudah beberapa kali difasilitasi oleh DPRD Konsel, BLH, tokoh masyarakat, kepala desa dan PT GMS. Hasil yang dicapai bulan Juni tahun 2017 lalu merekomendasikan agar perusahaan melakukan aktivitas di lahan yang telah dibebaskan yang sudah ditandatangani oleh DPRD.

 

“Awalnya sebagian warga mengadu di DPRD, bahkan melakukan aksi unjung rasa. Saat itu pihak DPRD memfasilitasi sehingga dihearing di DPRD, bahkan DPR turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekkan di lokasi tambang. Kemudian dilakukan pertemuan dan keluar rekomendasi perusahaan harus melakukan aktivitas pertambangan,” ujarnya.

 

Atas dasar surat rekomendasi itu, lanjuta dia, pihak perusahaan mengintensifkan untuk melakukan kegiatan pertambangan. Makanya saat itu perusahaan memasukkan dan menurunkan alat berat, sabotasenya sampai sekian kali yang parah itu ketiga. Mereka melakukan kegiatan pembakaran sampai ada penembakan, sebenarnya itu akibat daripada sekelompok orang yang mencoba melakukan kegiatan pembakaran.

 

“Kalau tidak dihalau akan berdampak lebih besar, kapal bisa terbakar dan membahayakan nyawa,” ungkapnya.

 

Pasca kejadian itu, pemerintah memfasilitasi kembali, dalam hal ini Bupati Konsel dan perangkatnya melahirkan berita acara kesepakatan. Perusahaan bersedia membayar kompensasi 4.500 per metrik, ada pemberian kompensasi pembuatan jalan dengan adanya kesepakatan.

 

PT GMS meminta agar masyarakat tidak melakukan kegiatan, jaminan keamanan dari masyarakat sekitar agar tidak melakukan demo dan penghadangan lagi dan ditandatangani oleh para Kades di sana yang diketahui oleh Bupati.

 

“Jadi langkah-langkah perusahaan yang diambil kita sudah cukup berkoordinasi secara persuasif kepada pihak-pihak ini sehingga tidak ada masalah, masyarakat yang menolak ini merasa punya tanah dan belum dibebaskan oleh perusahaan. Padahal pada saat kita lakukan pembebasan, perusahaan kita tidak tau siapa yang pemilik tanah.Tentunya yang mengetahui pemerintah makanya prosedur perusahaan satu bulan rencana pembebasan disana sudah diumumkan dan ditempel di Balai Desa,” bebernya.

 

Dari pengumuman itu, dia menambahkan, dilakukan verifikasi melibatkan BPN untuk melakukan pengukuran peta lokasi tanah. Setelah clear nama-nama baru pihak perusahaan melakukan pembayaran ganti rugi kepada mayarakat yang berhak. Data yang dipegang Perusahaan adalah data-data diketahui dan di acc oleh pemerintah setempat, karena yang mengetahui verifikasi ini adalah pemerintah.

 

Laporan : Remon

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 336x280
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!