Kurang Lebih Setahun Operasi, Ternyata PT.VDNI Belum Kantongi Izin TPS Limbah B3

  • Share
Ketgam : Karyawan PT.VDNI bertandang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Konawe dalam rangka konsultasi/koordinasi terkait pengurusan Izin TPS Limbah B3, Rabu ( 16/5/2018 ).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Karyawan PT.VDNI bertandang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Konawe dalam rangka konsultasi/koordinasi terkait pengurusan Izin TPS Limbah B3, Rabu ( 16/5/2018 ).

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – PT Virtue Dragon Nickel Industry ( VDNI ) yang beroperasi di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara kini telah melakukan operasi produksi sejak tahun 2017 lalu.

 

Namun, perusahaan tersebut diduga telah mengabaikan masalah perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini izin Tempat Penampungan Sementara ( TPS ) Limbah B3. Dugaan tersebut dikuatkan berdasarkan hasil kunjungan tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe di lokasi kegiatan PT VDNI di Kecamatan Morosi pada tanggal 26 September 2017.

 

Dalam kunjungan tersebut, Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe menemukan fakta di lapangan yang merupakan sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut. Salah satunya izin TPS Limbah B3.

 

GM PT.VDNI, Rudi Rusmadi saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan jika PT VDNI memang sampai hari ini, Rabu ( 16/5/2018 ) belum mengantongi izin Tempat Penampungan Sementara ( TPS ) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ).

 

“Dalam proses Insya Allah bulan ini selesai,” kata Rudi GM PT VDNI melalui pesan WhatsAppnya, Rabu ( 16/5/2018 ).

 

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe, H.Asrul Banipal saat ditemui Suara Sultra mengatakan bahwa sampai hari ini ( Rabu-red ) Dinas Lingkungan Hidup Konawe belum pernah mengeluarkan Rekomendasi untuk pengurusan Izin Tempat Penampungan Sementara Limbah B3 kepada PT.VDNI Morosi.

 

“Itu limbah B3 izin lanjutan dari kegiatan pembangunan artinya pra konstruksi kan ? Itu nanti kalau sudah ada konstruksi baru dibangun itu. Justru mereka baru datang, nanti tunggu saja wawancarai dia orang,” katanya.

 

Menurut Asrul Banipal, Dinas Lingkungan Hidup sudah menjalankan tugas dalam hal ini melaksanakan pemantauan, memberikan rekomendasi-rekomendasi dan itu sudah dilakukan sejak 2017.

 

“Kami ini hanya dalam arti memberikan rambu-rambu aturan, yang bermohon itu kan pasti perusahaan itu, sepanjang dia tidak datang adapun kalau tidak nanti bapak yang terjemahkan,” ujarnya.

 

Terkait Fakta lapangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe, Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat dengan Nomor : 660/133/2017 tertanggal 9 Oktober 2017, Perihal Arahan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Adapun isi surat tersebut yakni berisi Arahan Pengendalian Pencemaran Air, Arahan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ) serta Arahan Pengendalian Pencemaran Udara.

 

Arahan untuk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu berdasarkan UU No. 32 tahun 2009; PP No. 101 tahun 2014; Kepka Bapedal No 1,2,3, dan 4 Tahun 1995; Permen LH No, 30 Tahun 2009; Permen LH No. 14 Tahun 2003.

 

Dalam surat tersebut, PT. VDNI diarahkan melakukan identiflkasi limbah B3 yang dihasilkan baik dari kegiatan pengolahan nikel, kegiatan PLTU dan kegiatan penunjang lainnya.

 

PT.VDNI agar membuat Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 yang memenuhi persyaratan teknis dan mengurus Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3.

 

Selain itu, PT.VDNI agar rmelakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan dan PT.VDNI agar melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 PP No. 101 Tahun 2014.

 

Sementara terkait temuan adanya pemanfaatan slag nikel yang digunakan menimbun jalan serta Fly ash dan bottom ash PLTU yang menumpuk dan tercampur media tanah dan air, pihak Dinas Lingkungan Hidup Konawe menyebut hal itu telah melanggar pasal 59 dan pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 102, pasai 103 dan pasal 104 UU No.32 Tahun 2009.

 

Untuk diketahui bahwa berdasarkan ketentuan PP No.101 Tahun 2014, limbah Slag Nikel, Fly ash dan bottom ash tergolong dalam kategori Limbah B3 dengan kode limbah masing-masing B403, B409 dan B410, sehingga dalam pengelolaannya harus berdasarkan ketentuan daiam PP No. 101 Tahun 2014.

 

Berdasarkan point di atas, maka PT.VDNI agar melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya sesuai ketentuan PP No. 101 tahun 2014, dan tidak melakukan pemanfaatan limbah B3 yang dihasilakan (sludge nickel, fly ash dan bottom ash) sebelum adanya Izin Pemanfaatan Limbah B3 dari Kementerian lingkungan Hidup & Kehutanan, serta tidak membuang Limbah B3 ke media lingkungan.

 

PT.VDNI juga diharapkan menyusun dan menyampaikan laporan penyimpanan Lirnbah B3 kepada Bupati Konawe dan ditembuskan kepada Menteri paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan.

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share