Sebut Tahapan Pilkada Cacat Hukum, Dua Paslon Tuntut Pilkada Konawe Dibatalkan

  • Share
Ketgam : Calon Bupati Konawe No Urut 2, H.Litanto ( tengah ) didampingi Ketua Tim Pemenangan Berlian Murni, H.Mustaring ( kiri ) dan Tim Kampanye Paslon No Urut 3, Muh Hajar ( kanan ).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Calon Bupati Konawe No Urut 2, H.Litanto ( tengah ) didampingi Ketua Tim Pemenangan Berlian Murni, H.Mustaring ( kiri ) dan Tim Kampanye Paslon No Urut 3, Muh Hajar ( kanan ).

SUARASULTRA.COM. UNAAHA – Pilkada Konawe yang digelar pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 kini disoal. Pasalnya semua tahapan pilkada Konawe diduga cacat hukum.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe nomor urut 2, H Litanto – Hj Murni Tombili dan Paslon nomor urut 3, H. Irawan Laliasa – Adi Jaya Putra kini bersepakat untuk tidak mengakui hasil pemungutan suara. Bahkan kedua paslon tersebut meminta kepada pihak yang berwenang untuk membatalkan semua rangkaian tahapan Pilkada Konawe.

banner 336x280

Permintaan pembatalan semua tahapan pilkada Konawe itu muncul setelah kedua Paslon tersebut menemukan bukti kuat tentang adanya indisikasi tahapan Pilkada Konawe cacat hukum.

Bukti kuat tersebut adalah putusan pengadilan tata usaha negara ( PTUN ) Kendari, putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar dan termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No.551/K/TUN/2015 tertanggal 23 November 2015 Jo putusan MA No. 13/K/TUN/2016. Putusan tersebut intinya membatalkan SK PAW 2 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Heŕmansyah Pagala dan Asran Lasahari oleh Ulil Amrin dan Abd Hasim.

Atas putusan tersebut, paslon Berlian Murni dan Berhijrah menyebut Ulil Amrin dan Abd Hasim tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan semua tahapan pilkada Konawe tahun 2018. Hal ini dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Kendari tentang pembatalan Surat Keputusan ( SK ) Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Konawe No.6 tahun 2017 tentang petunjuk tahapan pilkada Konawe, Selasa 26 September 2017.

Calon Bupati Konawe nomor urut 2, H Litanto menyebutkan, karena sudah cacat hukum, maka tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Konawe juga cacat hukum dan harus dibatalkan.

“Karena tahapannya cacat demi hukum dan harus dibatalkan demi keadilan hukum,” ujar Litanto saat menggelar Jumpa Pers di Kendari, Jumat (29/6/2018).

Menurut Sekretaris DPD PDIP Sultra itu, keputusan yang ilegal atau keputusan yang tidak sah tersebut bukan saja merugikan pasangan calon tetapi juga telah merugikan keuangan negara sehingga kasus tersebut harus diperoses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara Ketua tim pemenangan nomor urut 2, H Mustaring mengatakan, tidak sahnya kedua komisioner KPU yang dimaksud itu baru diketahui pihaknya usai proses Pilkada. Sehingga pihaknya ikut mendukung putusan tersebut dan menyatakan menolak proses Pilkada yang telah dilaksanakan oleh oknum yang tidak berwenang.

“Kami baru tahu nanti tanggal 28 Juni malam. Untuk itu demi keadilan maka kami menempuh jalur ini, Pilkada Konawe Ilegal dan harus dibatalkan,” tuturnya.

Sedangkan perwakilan calon bupati nomor urut 3, Muh. Hajar menyatakan, harusnya dengan sejumlah putusan yang sudah inkrah tersebut, Ulil Amrin dan Abdul Hasim mestinya telah diganti oleh KPU Provinsi Sultra dan KPU Kabupaten Konawe.

“KPU Sultra dan bahkan Bawaslu Sultra terkesan membiarkan, dan untuk itu kami akan melapor ke pusat, KPU RI, Bawaalu RI dan DKPP,” ujarnya.

Untuk diketahui, kedua paslon itu telah membuat surat laporan ke Panwaslu Konawe tadi pagi, Jumat ( 29/6/2018 ) dan Bawaslu Provinsi terkait permintaan pembatalan proses Pilkada tersebut. Mereka berjanji akan mengawal proses ini dengan baik hingga dikeluarkannya putusan pembatalan pilkada Konawe.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Konawe pernah menghimbau KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan eksekusi terkait Putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan putusan yang amarnya mengadi, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, ketua KPU Sulawesi Tenggara.

Ketua Komisi I DPRD Konawe, Kadek Ray Sudiani mengatakan dengan adanya keputusan itu, pihak tergugat dalam hal ini wajib patuh terhadap putusan hukum tersebut.

Menurutnya, kalau pihak KPU Provinsi tidak segera melakukan eksekusi terkait putusan itu dikhawatirkan akan mempengaruhi peroses tahapan pilkada di daerah ini, baik itu Pilbub maupun Pilgub.

”Kita akan rekomendasikan ke pemerintah daerah untuk tidak mencairkan anggaran tahapan pilkada tahun ini,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/4/2017).

Senada dengan ketua Komisi I, anggota Komisi I DPRD Konawe, Jumrin Haba, SH menyebut apabila putusan itu tidak ditindaklanjuti secepatnya maka segala tahapan pilkada di daerah ini bisa dipastikan akan cacat hukum.

Laporan : M.Safri

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!