Disebut Terima Aliran Dana Korupsi, Oknum Anggota DPRD Konawe Diperiksa Penyidik Kejaksaan

  • Share
Ketgam : Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Sahrir, SH. Dok : Suara Sultra

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Sahrir, SH. Dok : Suara Sultra

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Oknum anggota DPRD Konawe disebut menerima aliran dana hasil korupsi pengadaan bibit ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe tahun anggaran 2015.

 

banner 336x280

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), baru-baru ini telah memanggil oknum anggota DPRD Konawe inisial HNM untuk diperiksa sebagai saksi.

 

Diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan bibit ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konawe tahun anggaran 2015 lalu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.735 juta ( hasil audit BPKP ).

 

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Konawe, Saiful Bahri Siregar yang ditemui usai buka puasa bersama membenarkan pemeriksaan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Konawe tersebut.

 

Pria yang akrab disapa SBS ini menjelaskan bahwa setelah pihaknya menetapkan para tersangka ( Kusdiana sebagai PPK, Mukmin sebagai Bendahara dan Jòko Rusianto sebagai Kadis kala itu ), jaksa lalu memintai keterangan kepada tersangka mengenai aliran dana tersebut. Dalam pemeriksaan para tersangka tersebut, nama oknum anggota DPRD Konawe itu disebut turut menerima aliran dana hasil korupsi itu.

 

“Atas dasar kesaksian salah satu tersangka, kita langsung melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi perihal kasus ini,” kata SBS, Selasa (5/6/2018) malam.

 

Namun sayangnya, orang nomor satu di lembaga Adhyaksa Konawe ini masih enggan membeberkan secara rinci perihal pemeriksaan oknum anggota DPRD tersebut. Dengan alasan kasus tersebut, masih dalam tahap pengembangan.

 

“Mengenai apakah ada potensi bertambahnya tersangka dalam kasus ini tergantung dari hasil penyidikan selanjutnya, dan kita tunggu saja hasilnya kedepan biarkan jaksa bekerja dulu, dan kalau ada perkembangan pasti kita infokan,” kata Kajari menjawab pertanyaan awak media.

 

Oknum anggota DPRD Konawe yang dimaksud diduga bernama Hj.Husnia Nuhung Makati, SE, yang saat ini menjabat sebagai ketua Komisi III DPRD Konawe. Pada tahun 2015 lalu, yang bersangkutan memjabat sebagai ketua Komisi II. Untuk diketahui bahwa, Mitra kerja Komisi II salah satunya adalah Dinas Perikanan dan Kelautan.

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!