Diduga Gunakan DD Tak Prosedural, Kades Tanjung Laimeo Diadukan Warga ke BPD

  • Share
Ketgam : Tampak Sejumlah warga saat mengadukan Kades Tanjung Laimeo ke BP

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Tampak Sejumlah warga saat mengadukan Kades Tanjung Laimeo ke BP

SUARASULTRA.COM, KONUT – Penyelenggaraan pembangunan melalui Dana Desa (DD) APBN di Desa Tanjung Laimeo Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga tidak sesuai mekanisme / tidak Prosedural.

 

banner 336x280

Hal tersebut terungkap saat warga desa Tanjung Laimeo mengadukan Kades nya ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait Pelaksana program pembangunan di desa melalui DD, tidak transparan dan tidak obyektif serta oknum kades tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

 

“Selayaknya Pemerintah Desa bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat termasuk lembaga di desa. Oknum kades tidak mau menerima saran bahkan menciptakan sebuah konflik dengan tidak mau memberikan prasarana nelayan kepada warga yang dianggap lawannya,” ungkap warga kepada media ini.

 

Warga menyebut jika hal ini terus berlanjut maka persoalan yang ada saat ini akan disodorkan ke pihak berwajib. Sehingga apa yang menjadi keluhan warga diadukan terlebih dahulu ke BPD untuk mencari solusi yang terbaik.

 

Di tempat berbeda, Ketua BPD Tanjung Laimeo, Ashar mengakui jika belakangan ini, pihaknya sudah banyak menerima pengaduan dari warga.

 

” Isi pengaduan warga diantaranya adalah oknum Kades dianggap otoriter dan tidak transparan bahkan dinilai melanggar aturan perogram Dana Desa seperti melaksanakan kegiatan pembangunan diluar dari hasil keputusan musyawarah bersama,” ungkap Ashar.

 

Sementara itu, Pendamping Lokal Desa (PLD) Tanjung Laimeo, Putu Kardi saat ditemui Rabu (11/7/2018) mengatakan dalam pelaksanaan program pembangunan, Kades harus transparan dan obyektif.

 

“Selain kondisi darurat, oknum Kepala Desa tidak boleh mengambil keputusan sepihak, dan pelaksanaan proses pembangunan dan pemerintahan, Kades harus mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

 

Putu Karni menambahkan, pelaksanaan program dan realisasi anggaran wajib ditayangkan kepada warga desa, karena semua item kegiatan pasti dianggarkan sesuai amanah Undang-undang Nomor.6 tahun 2014 tentang Desa.

 

Kata dia, hal tersebut merujuk dari Peraturan Menteri Desa Nomor 19 tahun 2017 tentang skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2018.

 

Laporan : Aras Moita

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!