Dugaan Korupsi DAK Muna, BMPH Tuntut Kepala BPKP Sultra Dicopot dari Jabatannya

  • Share
Ketgam: Koordinator Lapangan Jabar M Top Saat Melakukan Orasi Di Depan BPKP Sultra. FOTO : Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Koordinator Lapangan Jabar M Top Saat Melakukan Orasi Di Depan BPKP Sultra. FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (BMPH-Sultra) melakukan aksi demontrasi di depan gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

 

banner 336x280

Diketahui, aksi tersebut menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Muna tahun 2015 silam dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

 

Selain itu, massa aksi juga menuntut agar Kejati memeriksa Zayat Kaemoedin selaku Pelaksana Jabatan Bupati Muna 2015 serta menuntut agar kepala BPKP Sultra untuk di copot dari jabatanya.

 

Koordinator lapangan Jabar M Top, mengungkapkan kepala BPKP Sultra tidak serius menangani persolan ini, padahal dugaan kerugian negara yang disebabkan kasus tersebut sangat besar hingga mencapai milyaran rupiah.

 

“Ada miliyaran rupiah kerugian keuangan negara, harusnya kasus ini ditangani seirus, namun sampai saat ini belum ada titik terangnya,” teriak Jabar dalam orasinya. Selasa, (17/07).

 

Masih kata Jabar, kepala BPKP Sultra tidak serius melakukan penghitungan indikasi kerugian yang terjadi pada DAK Muna tahun 2015 maka dari itu Kepala BPKP mesti di copot.

 

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, sehingga uang negara bisa dikembalikan, dan jangan ada lagi pembodohan kepada masyarakat,” ungkap Jabar.

 

Di tempat yang sama Lindung, Kordinator Pengawasan Bidang Investasi BPKP Sultra yang menerima langsung massa aksi menjelaskan, BPKP saat ini sedang menunggu hasil penyelidikan dari Kejaksaan yang sampai saat ini belum diterima. Itulah yang menjadi alasan pihaknya belum bisa melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.

 

“Kami sampai saat ini belum menerima hasil penyelidikan dari Kejari Muna,” tutupnya.

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!