Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan 3 Tersangka

  • Share
Ketgam : Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, SH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, SH

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Tim Khusus Reskrim Polres Konawe yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zam Zam, SH Jumat siang ( 27/7/2018 ) sekira pukul 14:00 Wita berhasil menangkap dua orang tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

 

Kedua tersangka yang berhasil diamankan Polisi yakni lelaki F dan DS warga Kecamatan Anggaberi. Kedua tersangka ditangkap di Kelurahan Parauna Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe.

 

Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Rachmat Zam Zam, SH mengatakan setelah pihaknya menagkap tersangka RI penyidik melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menagkap dua pelaku lainnya.

 

“Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

 

Ketgam : Tersangka DS

Mantan Kapolsek KP3 Kendari itu menuturkan bahwa tersangka DS merupakan pelaku persetubuhan bersama tersangka RI yang lebih dulu ditangkap. Sementara lelaki F berperan sebagai penjemput dan membawa korban ke rumah kos di mana korban disetubuhi secara bergilir oleh kedua pelaku ( RI dan DS – red ).

 

“Yang melakukan kan dua orang, FR itu yang jemput. FR kita tetapkan jadi tersangka karenĂ  turut serta melakukan perbuatan pidana, perannya membantu terjadinya kejahatan ( persetubuhan – red ),” tuturnya.

 

Sebelumnya seorang ABG warga Kecamatan Konawe yang diketahui masih duduk di bangku sekolah menengah atas ( SMA ) dilaporakan telah “digilir” oleh dua pemuda. Korban Bunga ( 16 ) nama samaran disetubuhi secara bergilir di salah satu rumah kos di Unaaha, Senin 16 Juli 2018.

 

Ketgam : Tersangka FR

Tidak terima perbuatan kedua pelaku, korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Konawe.

 

Menurut Kasat Reskrim, korban Bunga disetubuhi oleh tersangka DS dan RI (17 ) di salah satu rumah kos di Kelurahan Asinua kecamatan Unaaha pada tanggal 16 Juli 2018. Namun korban bersama orang tuanya baru melaporkan peristiwa itu ke Polisi pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018.

 

Kepada penyidik, korban menuturkan bahwa sebelum disetubuhi secara bergilir oleh kedua tersangka, dirinya terlebih dahulu dijemput oleh lelaki FR di rumahnya. Kemudia korban dibawa ke rumah kos milik lelaki Akbar.

 

“Korban mengaku pertama kali disetubuhi oleh lelaki S alias D sekira pukul 09:00 Wita. Sedangkan RI menyetubuhi korban pada malam harinya sekira pukul 22:00 Wita,” kata perwira polisi dengan pangkat dua balak di pundak itu.

 

Ketgam : Tersangka RI

Rahmat Zam Zam menyebut, tersangka RI telah ditangkap oleh Tim Khusus ( Timsus ) Reskrim Polres Konawe di Kelurahan Lawulo pada Senin ( 23/7/2018 ). Saat itu kata dia, tersangka sedang melintas di jalan menggunakan kendaraan roda dua.

 

“Tersangka RI sudah kita amankan kemarin, Senin 23 Juli 2018 pukul 09:00 Wita. Sementara tersangka S masih buron,” katanya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Konawe untuk kepentingan penyedikan.

 

“Tersangka dijerat pasal 81 junto 76 huruf b UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Rachmat Zam Zam.

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!