Maju Pilcaleg, Tahsan Tosepu Mengaku Pernah Dipidana

  • Share
Ketgam : Tahsan Tosepu, S.Sos, Caleg DPRD Konawe dari PDI Perjuangan untuk Dapil I, Kecamatan Wawotobi, Konawe, Unaaha, Anggaberi.

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Tahsan Tosepu, S.Sos, Caleg DPRD Konawe dari PDI Perjuangan untuk Dapil I, Kecamatan Wawotobi, Konawe, Unaaha, Anggaberi.

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Calon Anggota Legislatif ( Caleg ) DPRD Konawe dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ), Tahsan Tosepu memantapkan langkahnya untuk menuju Parlemen melalui Daerah Pemilihan ( Dapil ) I yang meliputi empat Kecamatan yakni Wawotobi, Konawe, Unaaha dan Anggaberi.

 

Dengan optimisme yang tinggi dan kerja – kerja politik yang telah dilakukan selama ini, Tahsan Tosepu yakin akan mendapat dukungan penuh dari keluarga, sahabat dan segenap masyarakat di empat kecamatan tersebut.

 

Menurut pria yang akrab disapa Tahsan ini, untuk mencapai tujuan tersebut dirinya tentu harus memenuhi semua ketentuan perundang- undangan, seperti kelengkapan berkas sebagai syarat calon dan syarat pencalonan.

 

Namun kata dia, dari semua syarat itu, masih tersisa satu berkas lagi yaitu bukti pernyataan/pengakuan pernah tersangkut kasus hukum melalui publikasi media massa ( cetak atau online ).

 

“Saya pernah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan selama satu bulan dan hukuman itu saya telah jalani, ” kata Tahsan, Senin ( 9/7/2018 ).

 

Mantan Anggota DPRD Konawe itu menuturkan bahwa kasus hukum yang menjeratnya saat itu adalah kasus kecelakaan lalulintas ( Laka Lantas ). Atas perkara tersebut, Tahsan Tosepu divonis satu bulan penjara dipotong masa tahanan.

 

“Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, tidak adalagi upaya hukum berikutnya. Dan juga saya telah menjalani itu,” ujarnya.

 

Laporan : Redaksi

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share