SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara dipastikan tidak ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif pada pemilihan umum ( Pemilu ) yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang.
Pasalnya sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU ( pukul 24:00 Wita -red ), Partai Hanura tidak dapat memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon. Sehingga Partai Hanura tidak dapat ikut pemilihan legislatif ( pileg ) di Kabupaten Konawe.
Kepastian tidak ikutnya partai nomor urut 13 itu disampaikan langsung oleh ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Konawe, Muh Azwar, S.Sos M.Si, Rabu ( 18/7/2018 ).
“Semalan Jam 23:45 Wita Hanura masuk registrasi, setelah kami teliti berkas persyaratan pengajuan bakal calonnya, itu kita kembalikan dengan berita acara pengembalian untuk diperbaiki. Tapi sampai batas waktu pengajuan pukul 24:00 Wita Hanura tidak mampu memenuhi syarat tersebut,” kata pria yang akrab disapa Azwar ini saat ditemui di ruang Sistem Informasi Calon ( Silon ) KPU Konawe.
Sehingga berdasarkan hal tersebut kata Azwar KPU Konawe secara otomatis menolak partai Hanura dan dinyatakan tidak dapat ikut pileg di Kabupaten Konawe karena tidak dapat memenuhi persyaratan wajibnya.
“Yang jelas kalau tidak memenuhi persyaratan wajibnya itu kita tolak. Kita sudah berikan berita acara penolakan kepada Hanura atas dasar persyaratan wajib tidak terpenuhi, mulai dari Form B, B.1 B.2 B.3, serta SK pengurus DPC Konawe tidak dilampirkan. Dan konsekuensinnya Hanura ditolak di Kabupaten Konawe,” jelasnya.
Sementara untuk 15 Parpol ( PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Demokrat, PBB, PKPI ) sudah dinyatakan lengkap syarat pencalonannya. Sedangkan untuk syarat calon sementara dilakukan verifikasi dari tim verifikator.
Laporan : Redaksi