SUARASULTRA.COM. UNAAHA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Nomor Urut 3. H.Irawan Laliasa – Adi Jaya Putra ( BERHIJRAH ) siap menggugat seluruh tahapan Pilkada Konawe yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Konawe.Hal ini diungkapkan oleh Risjon, LO Paslon Nomor Urut 3 itu, Selasa ( 3/7/2018 ).
“Irawan Laliasa dan Adi Jaya Putra siap untuk menggugat keabsahan penyelenggara pilkada Konawe dalam hal ini KPU Kabupaten Konawe Ya,” kata Risjon.
Menurut Risjon, semua produk yang dikeluarkan KPU Konawe cacat hukum. Pasalnya, dua Komisioner KPU Konawe, Ulil Amrin dan Abd Hasim sudah tidak sah menduduki jabatan sebagai anggota KPU Konawe.
“Karena penyelenggaraan ini dianggap cacat hukum. Karena sejak ya Hermansyah Pagala memenangkan gugatan ya melalui putusan Kasasi MA, otomatis Ulil Amrin dan Abd Hasim itu tidak lagi menjadi anggota KPU Konawe,” ujarnya.
Selain itu kata Risjon, Putusan Kasasi MA tersebut juga telah ditindaklanjuti perintah dari PTUN Kendari agar putusan MA yang dimenangkan oleh Hermansyah Pagala segera untuk dieksekusi oleh KPU Provinsi.
“Tapi KPU Provinsi tidak menindaklanjuti perintah pengadilan. Bahkan Mensekneg juga melalui suratnya memerintahkan KPU Provinsi untuk melaksanakan putusan tersebut dengan mengembalikan jabatan, kedudukan, harkat dan martabat penggugat dalam hal ini Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari,” ucapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, paslon Berhijrah menyebut peroses tahapan pilkada Konawe illegal ( tidak sah ). Sehingga segala putusan yang dikeluarkan oleh KPU Konawe dianggap cacat hukum karena yang tersisa Komisioner KPU tinggal 2 Orang yakni Sarmadan dan Muh Azwar.
“Sehingga dalam aturan ke KPU-an ya, bahwa pleno itu dianggap sah manakalah 3 dari 5 Komisioner itu menyetujui rapat atau pleno yang dilakukan oleh komisioner KPU Konawe. Karena hanya 2 yang masih legal maka segala putusan itu dianggap batal demi hukum,” kata Risjon.
Untuk diketahui, Jumat (29/6/2018 ) lalu, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe yaitu paslon Nomor Urut 2, H.Litanto, SH, M.Si – Hj Murni Tombili dan paslon Nomor Urut 3, H.Irawan Laliasa, SE, M.Si – Adi Jaya Putra, B.Bus, M.Com telah melaporkan perkara tersebut ke Bawaslu.
Adapun bukti kuat yang dimiliki oleh paslon Nomor Urut 2 dan 3 dan sudah dilaporkan di Bawaslu berbagai tingkatan yakni putusan pengadilan tata usaha negara ( PTUN ) Kendari, putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar dan termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No.551/K/TUN/2015 tertanggal 23 November 2015 Jo putusan MA No. 13/K/TUN/2016. Putusan tersebut intinya membatalkan SK PAW 2 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Heŕmansyah Pagala dan Asran Lasahari oleh Ulil Amrin dan Abd Hasim.
Hal ini dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Kendari tentang pembatalan Surat Keputusan ( SK ) Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Konawe No.6 tahun 2017 tentang petunjuk tahapan pilkada Konawe, Selasa 26 September 2017.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Konawe pernah menghimbau KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan eksekusi terkait Putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan putusan yang amarnya mengadi, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, ketua KPU Sulawesi Tenggara.
Ketua Komisi I DPRD Konawe, Kadek Ray Sudiani mengatakan dengan adanya keputusan itu, pihak tergugat dalam hal ini wajib patuh terhadap putusan hukum tersebut.
Menurutnya, kalau pihak KPU Provinsi tidak segera melakukan eksekusi terkait putusan itu dikhawatirkan akan mempengaruhi peroses tahapan pilkada di daerah ini, baik itu Pilbub maupun Pilgub.
”Kita akan rekomendasikan ke pemerintah daerah untuk tidak mencairkan anggaran tahapan pilkada tahun ini,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/4/2017).
Senada dengan ketua Komisi I, anggota Komisi I DPRD Konawe, Jumrin Haba, SH menyebut apabila putusan itu tidak ditindaklanjuti secepatnya maka segala tahapan pilkada di daerah ini bisa dipastikan akan cacat hukum.
Laporan : Redaksi