Peran Penting “BAWASLU” Dalam Sejarah Baru Pemilu 2019

  • Share
Penulis : Muhammad Agus Sr, S.Si

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

Penulis : Muhammad Agus Sr, S.Si

Penulis :

banner 336x280

Muhammad Agus Sr, S.Si

– Anggota PPK Kecamatan Pondidaha

– Sekretaris DPD Apkasindo Kabupaten Konawe

 

Dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum ( Pemilu ) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ), Anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD Provinsi dan Kab/Kota ) Presiden dan Wakil Presiden.

 

Ini adalah “ Sejarah Baru “ dalam Konstitusi di Indonesia, bukan saja Pemilu 2019 yang akan dicatat sebagai sejarah baru dalam perjalanan Demokrasi Indonesia karena penyatuan dan keserentakan. Melainkan juga Undang-Undang mengenai Pemilu yang baru pertama kali mengatur soal Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Presiden, dan Penyelenggara Pemilu dalam satu Undang-Undang.

 

Dari aspek konstitusi ini merupakan langkah baik dalam memantapkan regulasi Pemilu agar tidak tumpang tindih serta menciptakan konsistensi dan harmonisasi. Pada Pemilu serentak tahun 2019 yang akan datang, baik Pemilihan Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu), berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara.

 

Dimana tugas pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu telah diatur pada semua tingkatan. Seperti halnya pada level Kabupaten berdasarkan Pasal 101 UU No.7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten bertugas untuk :

a. Melakukan Pencegahan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu;

b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu;- Mencegah terjadinya praktik politik uang;

 

c. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye yaitu Aparatur Sipil Negara, Polisi, dan Tentara Nasional Indonesia;

d. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan;

 

e. Mengelola, Memelihara, dan merawat arsip, serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip;

f. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu;

g. Mengevaluasi pengawasan Pemilu; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Di dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 juga terdapat beberapa kewenangan baru bagi Badan Pengawas Pemilu, diantaranya :

a. Memutus pelanggaran administrasi, sehingga temuan Bawaslu tidak hanya bersifat rekomendasi, melainkan putusan yang harus dijalankan dan ditaati oleh semua pihak; dan

 

b. Mengakreditasi pemantau pemilu, yang sebelumnya diproses oleh KPU. Ketentuan ini terdapat pada Pasal 351 dan 360 Undang-undang No 7 Tahun 2017. Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

 

Dan juga dalam hal penanganan tindak pidana pemilu, Bawaslu mempunyai sentra penegakkan hukum terpadu (GAKKUMDU) yang telah bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, agar dalam proses penanganan perkara pidana pemilu dapat lebih cepat dan efektif.

 

Dari sedikit penjelasan diatas, maka terlihat bahwa Pengawas Pemilu mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilu yang demokrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Keberhasilan atau kegagalan pemilu, pilkada, Pilcaleg dan Pilpres sesungguhnya ditentukan oleh banyak faktor dan aktor. Oleh karena itu, Bawaslu harus mampu menjadi aktor yang mensinergikan seluruh potensi dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat.

 

Proses penyelenggaraannya, khususnya dalam pengawasan, harus melibatkan seluruh elemen, baik unsur masyarakat maupun pemangku kepentingan. Proses itu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, agar semua tahapan dapat berjalan dengan baik sesuai koridor aturan yang berlaku.(**)

 

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!