Res Narkoba Konawe Amankan Dua Warga Unaaha, Satu Oknum PNS

  • Share
Ketgam : BB Narkoba yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka. Foto : Res Narkoba Polres Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : BB Narkoba yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka. Foto : Res Narkoba Polres Konawe

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba ) Polres Konawe kembali menangkap dua orang warga kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Kamis ( 16/8/2018 ) sekira pukul 21: Wita di Kelurahan Asinua.

 

banner 336x280

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Ramis.A. Pomalingo, SH mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Asinua sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

 

Setalah mendapat laporan dari masyarakat setempat, Kasat Res Narkoba langsung bentuk tim. Bersama anggota, Iptu Ramis A Pomalingo kemudian menuju ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dan menangkap kedua pelaku.

 

“Tim menemukan pelaku Marhadi sedang berada di halaman rumah milik Asruddin Kartani dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan,” katanya.

 

Ketgam :Tersangka Marhadi ( 40 ), PNS saat diamankan Tim Reserse Narkoba Polres Konawe

“Di kantong celana tersangka ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merek Surya Pro warna merah yang berisikan 4 sachet klip yang diduga narkotika jenis shabu,” lanjut Perwira Pertama Polri dengan pangkat dua balak di pundak itu.

 

Selain itu Polisi juga mengamankan 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah pireks, 1 buah sumbu, 7 sachet klip kosong ukuran 3×5 cm dan 2 sachet klip kosong ukuran 2,5 cm, 1 unit HP merek Hummer warna hitam.

 

Menurut Kasat Ramis, setelah tersangka bersama barang bukti diamankan, tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku lainnya yakni tersangka Amri.

 

Ketgam : Tersangka Amri ( 35 ) Swata saat menujukkan BB kepada Polisi

“Dari tersangka kedua, kami temukan 1 sachet klip yang berisikan kristal bening dengan bruto 0,50 gram yang di simpan oleh pelaku di sudut rumah milik Asruddin Kartani dan diakui kalau BB tersebut miliknya. Selain itu tim juga mengamankan 1 Unit HP merek Blackberry warna hitam milik tersangka,”ujarnya,

 

Selanjutnya kata dia, pelaku dan barang bukti diamankan oleh personil yang kemudian dibawa ke Mako Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Kedua tersangka kita akan periksa dan kita lakukan pengembangan ke bandar yang lebih besar,” katanya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) jo pasal 148 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Untuk diketahui tersangka Marhadi alias Hadi ( 40 ) merupakan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) sedangkan Amri alias Aco ( 35 ) merupakan pekerja swasta.

 

Laporan : Redaksi

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!