Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayarkan, Ahli Waris Segel MAN 1 Unaaha

  • Share
Ketgam : Tampak siswa/siswi MAN 1 Unaaha berhamburan di jalan depan sekolah akibat pintu gerbang sekolah disegel oleh ahli waris. FOTO ; Muh Safri Ramadhana

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Tampak siswa/siswi MAN 1 Unaaha berhamburan di jalan depan sekolah akibat pintu gerbang sekolah disegel oleh ahli waris. FOTO ; Muh Safri Ramadhana

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Jenuh menunggu realisasi ganti rugi lahan yang tak kunjung dibayar oleh pihak Sekolah MAN 1 Unaaha, selaku ahli waris, Tewa bin Donggi akhirnya menyegel pintu utama sekolah tersebut, Kamis (9/8/2018) sekira pukul 06:00 Wita.

Akibat penyegelan sekolah itu, sejumlah siswa berhamburan di luar sekolah. Situasi sempat memanas saat salah seorang guru datang dan memerintahkan kepada siswa untuk membuka segel tersebut. Namun ketegangan antara ahli waris dengan pihak sekolah dapat diredam oleh pihak Kepolisian Resort ( Polres ) Konawe yang datang tepat waktu.

banner 336x280

Setelah terjadi negosiasi antara kedua pihak oleh Kepolisian, akhirnya dilakukan pertemuan di ruang kantor Kepala Sekolah. Dan siswa akhirnya dapat mengikuti pelajaran seperti biasa meski sempat molor kurang lebih satu jam.

Kepala Sekolah MAN 1 Unaaha, Nyuheri Slamet mengatakan sebagai Kepala Sekolah MAN 1 Unaaha, dirinya mengaku kaget dengan adanya aksi penyegelan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

 

Ketgam : Pintu Gerbang MAN 1 Unaaha disegel ahli waris

“Sebelumnya kita telah melaksanakan beberapa prosedur pertemuan dan mediasi dan bahkan terakhir sudah ada pernyataan – pernyataan dari pihak Polres,” kata Nyuheri Slamet saat ditemui usai melakukan pertemuan dengan pihak ahli waris, Kamis ( 9/8/2018 ).

Nyuheri menuturkan, pernyataan yang dilahirkan dari berbagai pertemuan yang difasilitasi okeh Polres Konawe yaitu poin pertama pihak yang mengklaim tanah tersebut akan menyerahkan kepada MAN 1 Unaaha untuk dilaksanakan preoses belajar mengajar seluruhnya. Dan pihak MAN 1 Unaaha dalam hal ini Kementerian Agama ( Kemenag ) Konawe akan menyerahkan ganti rugi seluruhnya kepada pihak yang pertama.

Tetapi hal itu tidak mungkin dilakukan karena berdasarkan aturan administrasi negara bahwa MAN berdiri tidak mungkin akan berdiri tanpa ada persetujuan kepemilikan. Dalam hal ini, MAN memiliki sertifikat atas nama Labahasa Mamu yang belum dibalik nama atas nama Kemenag. Selain itu, administrasi yang ada itu adalah rekomendasi dan Wakaf dari Pemerintah Daerah.

Namun demikian lanjutnya, di poin ketiga Kemenag Kabupaten kepada Kanwil Kemenag Sultra, lanjut kepada perencanaan dan keuangan Kemenag RI untuk peroses ganti rugi lahan yang diakui oleh pihak ahli waris.

“Dan itu kita sudah lakukan. Saya sebagai kepala MAN sudah melakukan itu, mengusulkan maaf mengkoordinasikan kepada pigak Kanwil dan di tingkat kanwil sudah dirapatkan pada kami. Dan pada akhirnya pak Kakanwil memberikan kesempatan kepada kami sebagai kepala MAN dan Kepala Kemenag untuk mengurus di lapangan,” tuturnya.

 

Ketgam : Suasana di luar sekolah saat pintu gerbang disegel

Menurutnya, pihaknya telah merencanakan dan juga mengusulkan peroses kepada biro perencanaan dan setelah itu dibawa ke pusat ( Kemenag RI ). Bahkan kata dia Kapala Kantor Kemenag Konawe langsung membawa usulan itu untuk kemudian dibawa ke biro perencanaan Kemenag RI.

“Jadi prinsipnya, pihak yang menyegel ini ingin mendapatkan kepastian tentang bagaimana peroses ganti rugi ini. Saya sudah laksanakan, saya sudah bertemu dengan bagian tata usaha Kanwil Kemenag Sultra dan menyampaikan. Pada akhirnya apa yang kami usulkan itu tidak mendapat respon, bukan tidak mendapat respon, tidak disetujui oleh biro keuangan dan perencanaan Kementerian Agama Pusat karena untuk peroses oergantian itu harus melalui prosedur, ada putusan pengadilan,” kata KS MAN 1 Unaaha itu.

Diketahui, dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polres Konawe, Pihak MAN berjanji akan mengkonsultasikan kembali hal tersebut kepada atasannya dalam hal ini Kepala Kemenag Konawe terkait peroses selanjutnya. Setelah itu dirinya akan segera menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada penyidik yang telah memfasilitasi dan juga kepada pihak ahli waris.

Sementara itu, Tewa bin Donggi selaku ahli waris memgatakan pihaknya memberi kesempatan kepada pihak sekolah MAN 1 Unaaha untuk mengkonsultasikan hal itu kepada Kemenag. Menurutnya jika dalam kurun waktu bulan Agustus ini tidak ada titik terang terkait tuntutan ganti rugi maka dirinya akan memikirkan langkah selanjutnya.

“Yang jelas kami masih ada itikad baik. Kami memberi waktu untuk berurusan dalam bulan ini. Tetapi jika memang pihak MAN tidak ada juga kejelasan maka kami akan melakukan penyegelan permanen, kami akan pagar keliling bangunan yang masuk dalam lahan kami,” kata pria yang akrab disapa Tewa ini.

 

Laporan : Redaksi

 

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!