Kasus Korupsi DKP Konawe Siap Dilimpahkan ke JPU

  • Share
Ketgam : Sahrir, SH, Kasi Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Konawe.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Sahrir, SH, Kasi Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Konawe.

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Konawe dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ), Saiful Bahri Siregar, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus ( Pidsus ) Sahrir, SH, Kamis ( 2/7/2018 ).

 

banner 336x280

“Tersangkanya ada 3, sementara itu sudah kami rampungkan berkas perkara, kami mau melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini tahap I,” kata Sahrir.

 

“Nanti Jaksa Penuntut akan meneliti semua kelengkapan berkas dari penyidik apakah sudah rampung atau belum rampung. Kalau memang ada yang kurang, biasa di P19, ada petunjuk Jaksa Peneliti untuk segera merampungkan berkas perkara,” lanjutnya.

 

Menurutnya, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap maka jaksa penyidik akan meminta P21 dari JPU supaya kasus dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

 

“Bulan ini kami limpahkan berkas perkaranya,” katanya.

 

Kasus korupsi di DKP yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.735 juta, penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah Kusdiana (PPK), Joko Rusianto ( Kadis ) dan Mukmin ( Bendahara ).

 

Selain dari ketiga tersangka, Penyidik Kejaksaan Konawe masih mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Konawe inisial HNM dalam kasus tersebut.

 

Untuk diketahui, oknum anggota DPRD Konawe, HNM itu disebut oleh tersangka Kusdiana menerima sejumlah uang dari hasil korupsi tersebut. Namun, sampai berkas perkara kasus korupsi tersebut akan segera dilimpahkan ke JPU untuk diteliti kemuadian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, status HNM masih sebagai saksi.

 

“Kami masih dalami, dengan memeriksa mereka juga. Kalau memang fakta ke situ yaa nanti kita pelajari, kami akan ekspos lagi tim penyidik. Kami masih dalami,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Konawe itu.

 

Pada kasus ini, penyidik kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal 2 da pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

 

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Sahrir.

 

Kasi Pidsus Kejari Konawe menegaskan bahwa meski dana hasil korupsi telah dikembalikan ke kas negara oleh tersangka, perkara korupsi tersebut akan tetap berlanjut ke persidangan.

 

“Pengembalian kerugian keuangan negara oleh tersangka tidak menghapuskan pidananya,” tegas Sahrir seraya mengakhiri perbincangan.

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!