Lakukan Penganiayaan, Dua Remaja di Konawe Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, SH

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Kepolisian Resort ( Polres ) Kabupaten Konawe, Unit Reskrim telah menangkap Kelvin (17) dan Rahim (17) masing-masing merupakan warga kelurahan Bose-Bose Kecamatan Wawotobi, Senin ( 6/8/2018 ) sekira pukul 15:00 Wita.

 

Kapolres Konawe AKBP Muh. Nur Akbar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zam Zam SH membenarkan penangkapan kedua remaja tersebut.

 

Keduanya ditangkap oleh Tim Khusus ( Timsus ) Reskrim Res Konawe karena diduga telah melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap Erin Saputra sebagaimana Laporan Polisi No.Pol.: LP/109/K/VIII/2018/SULTRA/RES KONAWE/SPKT, tanggal 05 Agustus 2018.

 

Ketgam : Tersangka penganiayaan

“Keduanya telah kami amankan di Mapolres Konawe untuk diperoses hukum,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.

 

Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zam Zam menuturkan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Agustus 2018 sekira pukul 01.00 Wita. Saat itu korban Erin Saputra sedang duduk dengan teman-temannya di depan Kos Suriah Kelurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha.

 

Tidak lama kemudian, tiba-tiba datang kedua tersangka menanyakan keberadaan adik perempuannya kepada korban. Oleh karena tersangka Kevin mengira adiknya disembunyikan oleh korban.

 

Ketgam : Tersangka Penganiayaan

“Namun Erin Saputra menjawab tidak tahu, sehingga tersangka Kelvin memukuli bagian belakang kepala korban dan menendang punggungnya,” jelas perwira pertama polri dengan pangkat dua balak di pundak itu.

 

Selain menganiaya korban di tempat itu, tersangka Kelvin juga diketahui membawa korban ( Erin Saputra ) ke Kelurahan Wawotobi. Di sana, Korban dibawa di samping Pos Lalu Lintas untuk kemudian dipukuli oleh Kelvin bersama temannya.

 

“Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.

 

Laporan : Redaksi

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share