SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Polisi Sektor ( Polsek ) Lasolo Polres Konawe yang dipimpin Oleh Kapolsek Lasolo IPDA Brian Wicaksono S.T.K bersama Tim Opsnal Polsek Lasolo berhasil mengamankan 6 orang warga Lasolo Kabupaten Konawe Utara yang diduga melakukan pesta Narkoba jenis Shabu, Minggu ( 19/8/2018 ) sekira pukul 09:45 Wita.
Pelaku ditangkap di desa Waworaha Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara, tepatnya di dalam rumah milik pelaku Jus Iman (40) Pelaku diketahui menjual, membeli, menyimpan , menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu.
Di tempat kejadian perkara ( TKP ), Polsek Lasolo turut mengamankan 5 pelaku lainnya yakni pelaku Sukirman Aji ( 29 ) karyawan PT. KMS 27, Namsir (34 ), Sudiala (45 ), Andi Suherman ( 32 ) dan Irfan Tajudin (39 ).
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 26 sachet klip diduga berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 5,52 gram yang di simpan dalam dompet warna pink yang di simpan pada saku celana bagian samping kanan celana yang dikenakan pelaku Jus’iman, uang tunai sebesar Rp. 3.079.000,- dan 1(satu) unit Handphone merek Samsung J3 Pro warna Gold.
Sementara barang bukti yang ditemukan di ruangan tengah yang digunakan untuk hisap narkotika jenis shabu yakni 1(satu) set Alat isap (bong) , 2 (dua)sachet klip sisa pakai, 1 (satu) sachet klip yang berisikan kristal bening dengan bruto 0,21 gram milik Jus Iman.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 1(satu) buah kaca pireks yang msih berisikan kristal bening, 1(satu) unit HP merk Oppo warna putih gold milik Sukirman, 1 unit HP merk Samsung Duos warna putih milik Sudiala, 1 unit HP merk Lenovo warna hitam milik Andi Suherman,1 unit HP merk Nokia warna biru milik Namsir,1 unit HP merk Samsung J5 warna hitam milik Namsir,1 unit HP merk Oppo warna hitam milik Irfan, 1(satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp 275.000 milik Andi Suherman.
Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Ramsi A Pomalingo, SH saat dikonfirmasi membenarkan telah penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Wilayah hukum Polsek Lasolo.
“Kapolsek Lasolo bersama anggota telah melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku JI bersama 5 orang Pelaku yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu,” kata Kasat Ramis A Pomalinga
Setelah anggota melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan ditemukan barang barang yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku dan barang bukti diamankan oleh personil Polsek Lasolo yang kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018 sekira 12.30 Wita diserahkan ke Sat Res Narkoba di Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasat Res Narkoba.
Laporan : Redaksi