SUARASULTRA.COM, KENDARI – Gabungan Personel Polsek Poleang Barat (Polbar) dan Sat Reskrim Polres Bombana melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan berencana inisial W (58 ) terhadap korban salah sasaran inisial T (51). Pelaku merupakan warga dusun Emolingku, desa Toari Kecamatan Polbar Kabupaten Bombana.
Pelaku diketahui melakukan rencana pembunuhan kepada lelaki D karena merasa sakit hati dengan cara membari racun ( Bajabu ) di dalam kopi korban. Namun rencana pelaku membunuh lelaki D salah sasaran, karena yang meninggal adalah inisial perempuan T.
Kronologis kejadiannya, Jumat 03 Juli 2018 lalu, pelaku lelaki W pergi di rumah korban D dengan alasan ingin mencari makan. Saat itu korban tidak berada di rumah, pelaku akhirnya ditemui istri korban D. Saat itu istri D tidak merasa curiga terhadap lelaki W.
Setelah lelaki D pulang dari shalat Jumat, ia langsung meneguk kopi yang sebelumnya sudah disiapkan oleh istrinya. Tidak lama kemudian korban D kejang kejang dan muntah muntah. Namun berhasil diselamatkan oleh anaknya dengan meminumkan air kelapa, dan setelah itu di bawah di puskesmas untuk mendapatkan perwatan lebih lanjut.
Pada pukul 18.40 Wita, korban T masuk ke dalam rumah D dan berkata di mana itu kopi yang di minum korban D, dirinya mau meminumnya. Akan tetapi warga setempat melarangnya, namun T bersikeras dengan enteng berkata dirinya tidak mampan dengan Bajabu karena ada penangkalnya.
Setelah meminum kopi yang diduga mengandung racun tersebut, perempuan T langsung tersungkur jatuh dan tidak sadarkan diri. Kemudian korban T dibawa di Puskesamas setempat untuk mendapatkan perawatan, namun naas korban T tidak terselamtkan, sehingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muhammad Sofwan Soryidi SIK mengatakan, bahwa dalam kejadian tersebut ada dua korban, namun korban D selamat, dan korban T meninggal dunia.
Muhammad Sofwan Rosyidi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan untuk penerapan pasal terhadap pelaku, apakah termasuk pembunuhan berencana atau sebaliknya.
“Kami sudah mengamankan pelaku, dan setelah diinterogasi pelaku mengakui kalau dia, (Pelaku, red) yang meracuni tetangganya tersebut,” jelasnya usai dilakukan outopsi di rumah sakit Bhayangkara Kota Kendari terhadap T. Sabtu, (04/08) malam.
Motifnya, pelaku merasa sakit hati kepada korban yang selamat. Korban D disebut suka menjelek jelekan nama pelaku di masyarakat, bahwa pelaku akan merebut dan menikahi istrinya. Sehingga pelaku W berniat akan membunuh D akan tetapi korban D berhasik diselamatkan oleh anaknya.
“Memang korban yang meninggal ini terlalu sesumbar dan sombong, bahkan sudah diingatkan oleh masyarakat untuk tidak meminum kopi tersebut, namun korban T malah meminum kopi yang diduga ada racunnya, sehingga korban mengalami kejang kejang dan tidak bisa diselamatkan,” tambah perwira pertama polri dengan pangkat tiga balak di pundaknya itu.
Selain itu, M. Sofwan mengatakan saat ini korban D sudah mulai membaik, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Untuk pelaku W sendiri sudah diamanakan. Kemudian pihaknya bekerja sama dengan Polsek Polbar untuk mengantisipasi desa Toari tersebut, agar tidak ada konflik selanjutnya, karena warga setempat sangat sensitif dengan kejadian itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka untuk sangkaan pertama diterapkan pasal 340 junto 53 percobaan subsider 338 subsider 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Laporan :Adam