Tersangka Korupsi DKP Konawe Belum Ditahan, Ternyata Ini Alasannya

  • Share
Ketgam : Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar, SH,MH didampingi Kasi Pidsus, Sahrir, SH saat memberikan keterangan kepada media belum lama ini. DOK : SUARASULTRA.COMĀ 

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar, SH,MH didampingi Kasi Pidsus, Sahrir, SH saat memberikan keterangan kepada media belum lama ini. DOK : SUARASULTRA.COMĀ 

SUARASULTRA.COM, UNAAAHA – Tiga tersangka kasus korupsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe sampai hari ini, Kamis 2 Agustus 2018 belum dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Konawe. Sementara berkas perkaranya sudah akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

 

Ketiga tersangka tersebut masing- masing, Kusdiana selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Joko Rusianto selaku mantan Kepala Dinas ( Kadis ) dan Mukmin selaku Bendahara. Diketahui Joko Rusianto saat ini menjabat sebagai Asisten III Setda Konawe.

 

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Konawe, Saiful Bahri Siregar, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus ( Pidsus ) mengatakan belum ditahannya ketiga tersangka korupsi tersebut karena Kejari Konawe masih terus mendalami kasus itu. Meski belum ditahan, tetapi ketiga tersangka tetap wajib lapor.

 

“Keterangan dari ketiga tersangka masih kami butuhkan sehingga belum ditahan,” kata Sahrir saat ditemui di kantor Kejari Konawe, Kamis ( 2/8/2018 ).

 

Selain dari 3 tersangka tersebut, Penyidik Kejaksaan masih memeriksa saksi NHM yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Konawe. Saksi diduga terlibat dalam kasus itu. Keterlibatan oknum legislator itu diungkap oleh tersangka Kusdiana ( PPK – red ). Dalam keterangannya dihadapan penyidik, Kusdiana menyebut jika HNM turut menikmati dana hasil korupsi tersebut.

 

Untuk diketahui, Kusdiana, Joko Rusianto dan Mukmin ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Konawe karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan pengkayaan stock sumber daya ikan perairan umum/rawa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe tahun anggaran 2015.

 

Hal itu berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dari hasil audit BPKP diketahui bahwa kegiatan tesebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.735 juta.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

 

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Konawe itu.

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share