SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali mengamankan dua pemuda yang diduga sebàgai pelaku tindak pidana tanpa hak mengedarkan, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, Jumat ( 17/8/2018 ).
Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Ramis.A. Pomalingo, SH mengatakan kedua tersangka ditangkap oleh Tim Ops Polsek Bondoala yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, AKP Muh Alka, SIK, Rabu ( 15/8/2018 ).
Menurutnya, penangkapan kedua pelaku berkat laporan masyarakat. Sehingga Kapolsek Bondoala AKP Muh Alka bersama tim melakukan penangkapan terhadap dua pemuda yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kedua tersangka yang ditangkao dan diamankan polisi yakni Eka Setiawan Saputra ( 22 ), driver Dump Truck PT VDNI warga Desa Pebunooha Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe dan Irman (24 ) Deiver Trailer PT VDNI, warga Desa Kapoiala Baru Kecamatan Kapoiala Kabupaten Konawe.
“Terduga pelaku, Eka Setiawan ditangkap di Pos ronda, penyebrangan pincara motor di desa Kapoiala Kecamatan Kapoiala Kabupaten Konawe,”katanya.
Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, Polisi menemukan barang barang yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika. BB tersebut yakni 1 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 0,68 gram yang disimpan dalam kantong kain warna hitam.
Selain itu, Polisi juga menemukan 1(satu) buah tas warna coklat merk Mont Blanc yang berisikan : 1 (satu) buah tempat permen warna hijau merek Wrigleys Doublemint yang berisikan : 2 buah sumbu, 1 buah kaca pireks, 2 buah sendok takar yang terbuat dari pipet bening, 1(satu) buah korek gas, 1(satu) unit Hp merek Samsung J7 Prime warna hitam. Selanjutnya pelaku beserta BB diamankan di Polsek Bondoala.
Bukan hanya sampai di situ, tim Polsek Bondoala yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP Muh Alka melakukan introgasi terhadap pelaku dan berhasil mengungkap pelaku lainnya. Kemudian tim Polsek Bondoala melanjutkan penangkapan terhadap Imran (24) pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 sekira pukul 03.30 Wita.
“Imran ditangkap di jalan Hulling dekat pos 4 security di desa Tanggobu kecamatan Morosi,” tuturnya.
Dari tangan Imran, polisi mengamankan 1(satu) sachet klip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 1,08gram. Barang tersebut disimpan pelaku di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya warna coklat.
Polisi juga mengamankan 2(dua) sachet klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 0,50 gram. 1(satu) buah alat hisap bong, 1(satu) buah sumbu, 1(satu) buah pireks, 1(satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 2 (dua) buah korek api gas, 1(satu) dos HP merek Vivo Y69 yang berisikan 1(satu) buah timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp 250.000 dalam pecahan 50 = 5 lembar, 1(satu) unit Hp merek Vivo Y69 warna hitam.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan oleh personil Polsek Bondoala. Kemudian pada hari jumat tanggal 17 Agustus 2018 sekira pukul 19.00 Wita diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka beserta barang buktinya telah kita amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar perwira pertama polri itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan : Redaksi