24 Adegan “Hilangkan” Nyawa Bripda Faturrahman, Kuasa Hukum : Sebaiknya Kedua Tersangka Dipecat

  • Share
Ketgam: Bripda Sulfikar dan Bripda Fislan Saat Lakukan Rekontruksi Pembunuhan terhadap Bripda Faturrahman./FOTO : Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Bripda Sulfikar dan Bripda Fislan Saat Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan terhadap Bripda Faturrahman./FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Hari ini, Rabu, 19 September 2018, Kepolisian Daerah, (Polda) Sulawesi Tenggara, (Sultra) menggelar Rekonstruksi pembunuhan Bripda Faturrahman yang dilakukan oleh dua orang seniornya. Dalam rekonstruksi terdapat 24 adegan yang menyebabkan meninggalnya pria kelahiran 20 tahun silam itu.

 

Nyawa Faturrahman hilang di tangan seniornya saat berada di Barak Polda Sultra. Saat itu diketahui, Dantonnya dalam keadaan tidur ketika kedua tersangka pembunuhan melakukan penganiayaan terhadap Polisi yang baru lolos tahun 2017 lalu itu.

 

Kedua tersangka tersebut yakni, Bripda Sulfikar dan Bripda Fislan. Dan dalam proses rekonstruksi, kedua tersangka memukul korban tepat di ulu hati, yang mengakibatkan nyawa Faturrahman tak terselamatkan.

 

Kuasa Hukum keluarga korban dalam hal ini Faturrahman, Asdin Surya mengatakan, seharusnya kedua pelaku dihukum seberat beratnya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Sebaiknya kedua tersangka dipecat dengan tidak hormat, karena telah merusak instasi kepolisian,” tegasnya saat ditemui di salah satu warung kopi yang ada di Kota Kendari. Rabu, (19/09).

 

Pada prinsipnya melihat rekonstruksi tadi bahwa meninggalnya korban memang dianiaya oleh Sulfikar dan Fislan. Adegan 13-14 yakni Sulfikar mengeluarkan pernyataan, satu yang terbaik, kemudian memukul korban tepat ulu hati. Setelah itu Fislan mendatangi korban, dan juga melakukan pemukulan dengan menggunkan kedua tangannya, juga tepat di ulu hati.

 

“Saya simpulkan, bahwa kedua tersangka ini memang merencanakan pembunuhan tersebut,” ucap Aceng Konut sapaan akrabnya.

 

Menurutnya, Bripda Sulfikar dan Bripda Filsan merupakan senior korban, maka kedua tersangka tersebut sudah tidak bermanfaat lagi di instansi kepolisian itu sendiri, sehingga sangat baik, jika diberhentikan secara tidak hormat.

 

“Sebaiknya dipecat saja, karena sudah merusak citra kepolisian itu sendiri. Pelaku harusnya memberikan contoh kepada juniornya, ini malah sebaliknya,” tegasnya.

 

Selain itu Ia membantah jika, pria kelahiran 20 tahun silam itu mengalami penyakit, karena saat tes polisi melakukan tes kesehatan sebanyak dua kali.

 

“Dan dua duanya lolos, logikanya seperti itu, kalau berpenyakit tidak mungkin lolos,” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan, pihak keluarga tidak menuntut bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka dipercepat, akan tetapi hukumannya diberikan secara profesional dengan pasal seberat beratnya.

 

“Seharusnya pasal yang dikenakan kepada tersangka, pasal 355, yakni perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” tegasnya.

 

Untuk diketahui, berdasarkan hasil autopsi dari Biddokes Polda Sultra beberapa waktu lalu, korban mengalami luka di jantung diduga kuat korban mengalami sesak napas dan kejang-kejang, terdapat luka memar pada dada sebelah kiri dan luka memar pada perut sebelah bawah.

 

Kemudian dari visum dalam, korban mengalami luka memar pada jantung, retak pada tulang rusuk nomor 7 dan pada pembungkus jantung. Ada resapan darah pada otot perut, diduga karena benturan benda tumpul keras.

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share