KPU Sultra Coret 3 Bacaleg DPRD Provinsi dan 3 Bacaleg DPD RI, Ini Alasannya

  • Share
Ketgam: Ketua KPU Sultra Saat Menjelaskan, bahwa Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Asal Sudah Mengajukan Gugatan di Bawaslu dan Diterima./ FOTO : Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Ketua KPU Sultra Saat Menjelaskan, bahwa Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Asal Sudah Mengajukan Gugatan di Bawaslu dan Diterima./ FOTO : Adam

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Sebelumnya, KPU RI merujuk pada Peraturan KPU Nomor 20 dan Nomor 14 tentang larangan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual dan semacamnya maju sebagai calon legislatif, (Caleg).

 

banner 336x280

Namun, Mahkama Agung, (MA) menyatakan larangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka KPU melakukan revisi dengan menambahkan satu pasal untuk masing-masing aturan.

 

Sehingga Caleg mantan narapidana korupsi dinyatakan memenuhi syarat, (MS), kecuali mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan memenangkan gugatan atau sudah diterima.

 

Beranjak dari itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum, (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, (Sultra) La Ode Abdul Natsir mengatakan, bahwa di Sultra ada 6 orang yang akan dicoret, karena tidak memenuhi syarat.

 

“3 orang Bakal calon legislatif, (Bacaleg) DPRD Provinsi yang digugurkan, dan 3 orang lainnya Bacaleg di DPD RI,” jelasnya saat di temui di ruangannya. Kamis, (20/09).

 

Namun, ketua KPU Sultra ini enggan menyebutkan ke enam caleg yang dicoret tersebut karena tidak memenuhi syarat calon.

 

“Iya, kita tunggu saja, kan kita juga sebentar ini mau rapat pleno penetapan daftar calon tetap, (DCT),” ucapnya sebelum melaksanakan rapat pleno.

 

Selain itu, KPU Sultra lanjutnya, mereka dicoret dalam hal ini Bacaleg DPRD Provinsi dan DPD RI, karena tidak menempuh Ajukasi ke Bawaslu. Itu berdasarkan surat petunjuk KPU RI, bahwa yang bisa diakomodasi Bacaleg, kecuali sudah menempuh Ajukasi tersebut.

 

“Tapi di Sultra sendiri tidak ada yang menempuh Ajukasi, makanya dicoret,” tambah mantan Komisioner KPU itu.

 

Laporan : Adam

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!