Diduga Langgar Aturan, Firman : Copot KSOP Kendari dari Jabatannya

  • Share
Ketgam : Massa Saat Melakukan Aksi Demo di Kantor Syahbandar Kendari / Fito : Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Massa Saat Melakukan Aksi Demo di Kantor Syahbandar Kendari / Fito : Adam
SUARASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tidak menjalankan tugas sesuai dan fungsi yang telah diamanatkan oleh Undang Undang.

 

Sebagaimana diketahui bahwa pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudra atau sungai untuk menerima kapal dan memindahkan barang cargo maupun penumpang.

 

Selain itu pelabuhan merupakan salah satu unsur penentu terhadap aktifitas perdagangan atau penumpang biasa.

 

Jika pelabuhan dikelola secara baik, efisien maka akan mendorong kemajuan perdagangan maupun penumpang kapal yang menyeberang dan bahkan industri di daerah akan maju dengan sendirinya.

 

Dari sinilah pelabuhan sangat berperan penting dan pelabuhan turut membesarkan kota-kota yang ada di negara ini.

 

Namun semua itu tidak terlepas dari pengawasan instansi pemerintah, yakni Syahbandar yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kordinasi kegiatan pemerintah di pelabuhan.

 

Dan itulah salah satu tugas pokok Syahbandar sesuai dengan Peraturan Menteri (PM), 34 Tahun 2012 pasal 2.

 

Bukan hanya itu, sesuai fungsi Syahbandar dengan PM 34 tahun 2012 pasal 3 bahwa pelaksanaan dan pemenuhan kelautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan serta penerbitan surat persetujuan berlayar, pelaksanaan pengawasan tertib lalulintas kapal diperiran dan alur pelayaran, pelaksanaan pengawasan kegiatan ahli muat di perairan pelabuhan.

 

Berdasarkan hal tersebut, puluhan massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM- Sultra) melakukan demontrasi di Kantor Syahbandar.

 

Koordinator lapangan Firman mengatakan, bahwa syahbandar tidak menjalankan UU yang telah diamanatkan, karena banyak dugaan mark up dan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum KSOP kendari.

 

“KOSP Kendari telah memberikan keleluasaan dalam izin berlayar kapal penumpang rute pelabuhan Nusantara Kendari sampai beberapa pelabuhan yang tersebar di seluruh pulau Sultra yang melebihi kapasitas muatan sehingga kecelakaan kapal rentan terjadi. Ini harusnya ditindak tegas,” teriaknya. Rabu, (24/10).

 

Dalam pengurusan perpanjangan izin kapal dengan biaya Rp 1.500.000 sesuai aturan yang berlaku tetapi pada kenyataannya para pemilik kapal dibebankan membayar administrasi mencapai Rp 5.000.000. Bukan hanya itu pengadaan bahan bakar kapal patroli KSOP kendari terus diadakan sementara kapal patroli tidak beroperasi.

 

“Mereka itu sudah digaji dengan pemerintah, tapi masih memanfaatkan keadaan. Mereka mewajibkan pemilik kapal harus membayar uang jutaan rupiah,” ucap Firman.

 

Dengan demikian LPM- Sultra menyatakan sikap, meminta kepada Menteri Perhubungan RI Budi Karya untuk mencopot kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kendari.

 

Dan meminta kepada Kapolda Sultra untuk memeriksa dan menetepkan tersangka KSOP Kendari dalam pengurusan perpanjangan izin kapal, izin berlayar dan pengadaan atau penggunaan BBM kapal patroli syahbandar yang tidak tepat sasaran.

 

Laporan : Adam
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share