Gelar Rakorcab, DPC PDIP Undang KPU dan Bawaslu Konawe Sebagai Pemateri

  • Share
Ketgam : Divisi Teknis KPU Konawe, Armanto (kiri), Ketua DPC PDIP Konawe, Rusdianto (tengah), Divisi Hukum dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Konawe Indra Eka Putra (kanan) saat diundang sebagai pemateri di acara Rakorcab PDIP Konawe, Minggu (21/10/2018).

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Divisi Teknis KPU Konawe, Armanto (kiri), Ketua DPC PDIP Konawe, Rusdianto (tengah), Divisi Hukum dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Konawe Indra Eka Putra (kanan) saat diundang sebagai pemateri di acara Rakorcab PDIP Konawe, Minggu (21/10/2018).
SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Divisi Teknis KPU Konawe, Armanto menghadiri undangan Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di hotel Arisandi, Minggu (21/10/2018).

 

Armanto hadir di acara tersebut sebagai pembawa materi terkait Kampanye Partai Politik (Parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) tahun 2019.

 

Dalam kesempatan tersebut menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi segala aturan main yang telah ditetapkan oleh penyelenggara ( PKPU ) baik itu terkait masalah kampanye dialogis (tatap muka) kampanye terbatas dan rapat umun maupun pemasangan alat peraga kampanye ( APK ).

 

Sehingga kata dia, pelaksanaan pemilu tahun 2019 dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

“Di sini saya tekankan kepada semua peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye sebagaimana yang dituangkan dalam PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye dan petunjuk teknis nomor 1096 tentang petunjuk teknis kampanye,” kata Armanto mantan anggota Linmas pada pemilu tahun 2004 silam.
Ketgam : Peserta Rakorcab PDIP Konawe
Pada kesempatan tersebut, Armanto juga membuka sesi tanya jawab kepada seluruh peserta Rakorcab untuk menjelaskan secara teknis tentang pelaksanaan kampanye dan juga pemasangan alat peraga kampanye ( APK ) sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

 

Selain KPU Konawe, Rakorcab PDIP Konawe juga menghadirkan Divisi Hukum dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Konawe, Indra Eka Putra.

 

Dalam kesempatan tersebut, Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten ini membawakan materi terkait pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu yang dapat berdampak kepada diskuakifikasi peserta maupun dampak pidana yang akan diterima oleh peserta pemilu yang bersangkutan ketika terbukti melakukan pelanggaran.

 

Menurut Indra sapaan akrabnya dalam pemilu itu terdapat empat pelanggaran pemilu. Keempat pelanggaran tersebut adalah pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran etik dan pelanggaran hukum lainnya.

 

Berdasarkan pantauan media ini, baik pengurus partai maupun Caleg DPRD PDIP Konawe tampak begitu antusias mengikuti materi yang dibawakan dari kedua Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Konawe tersebut.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share