Gelar RDP, Komisi I DPRD Konawe Sepakati Pilkades Khusus di Desa Langgonawe

  • Share
Ketgam : Suasana Hearing/ Rapat Dengar Pendapat di Aula Hearing DPRD Konawe, Kamis (4/10/2018).

Make Image responsive
Make Image responsive

Ketgam : Suasana Hearing/ Rapat Dengar Pendapat di Aula Hearing DPRD Konawe, Kamis (4/10/2018).
SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Hearing atau Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) organisasi massa (Ormas) Pro Jokowi ( Projo), Kamis ( 4/10/2018 ) di Aula Hearing DPRD Konawe.

 

Diketahui bahwa sebagai representasi masyarakat, anggota DPRD Konawe memiliki fungsi legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah ( APBD ) dan pengawasan, kewenangan dalam mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

 

Selain fungsi itu, anggita DPRD juga menjadi penyambung lidah masyarakat untuk memperjuangkan aspirasinya ke pemerintah daerah. Sebagai wakil rakyat, DPRD Konawe harus selalu ada untuk menerima, menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

 

Hadir dalam acara tersebut, Anggota Komisi I DPRD Konawe, H. Karim Dama, H.Djumrin Haba, H.Mustakim, Eko Sudarsono, Samsudin, Fakhrudin dan Al Ma’ruf, Ketua DPC Projo Konawe, Irvan bersama anggota.

 

Turut hadir Camat Wonggeduku, Asnadin K, Kabid Pemerintahan Desa DPMD, La Ode Ainda, Staf Bagian Hukum Pemda Konawe dan Pj Kades Langgonawe, Lasse masing – masing selaku pihak terkait.

 

Hearing yang dipimpin langsung oleh Rusdianto, Wakil Ketua I DPRD Konawe ini atas usulan atau permintaan dari Projo yang meminta klarifikasi kepada pihak terkait tentang masih adanya Pelaksana Kades yang non Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Menurut Projo, aturan pengangkatan Pelaksana Kades itu sudah jelas. Bahwa pelaksana jabatan kepala desa itu harus dari ASN, bukan yang lain. Namun dari semua Kades yang berakhir masa jabatannya, sudah diangkat pengganti ( Pj – red) dari ASN untuk melaksanakan tugas pemerintahan kecuali Kades Langgonawe.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut terungkap bahwa Pj Kades Langgonawe diangkat sejak tahun 2012 silam berdasarkan undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

 

Surat Keputusan (SK) pengangkatan Lasse selaku Pelaksana Kades Langgonawe juga tidak dicantumkan masa akhir jabatan.

 

Menurut Camat Wonggeduku, Asnadin K, pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2016 lalu, ada dua desa di Kecamatan Wonggeduku yang tidak melaksanakan pemilihan.

 

Kedua desa tersebut yakni Desa Langgonawe dan Desa Tetemotaha. Kedua Desa tersebut kata Asnadin tidak satupun warga yang mendaftarkan diri untuk dicalonkan.  Sehingga SK pelaksana Desa tetap sah.

 

“Karena Pelaksana Desa harus ASN,  Saya juga sudah kumpul staf kecamatan dan lurah untuk kemudian diusulkan jadi pelaksana desa di Langgonawe tapi tidak ada satu pun dari mereka yang bersedia,” ujarnya.

 

“Kalau dimungkinkan kita laksanakan saja pilkades, karena anggaran pemilhan Kades di dua desa tersebut masih ada di rekening desa masing-masing,” lanjutnya.

 

Berkaitan dengan hal tersebut peserta rapat dengar pendapat bersepakat untuk mengusulkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Konawe agar segera dilakukan pemilihan kepala desa khusus untuk desa Langgonawe dan Tetemotaha.

 

“Karena semua akan kembali kepada regulasi maka pembahasan kita di sini sudah selesai. Sekarang eksekutor ada sama Pemerintah daerah,” kata Rusdianto.

 

Meski demikian, Wakil ketua I DPRD ini mengatakan bahwa untuk menghargai pak Lasse selaku pelaksana desa Langgonawe yang mana telah mengabdikan diri selama kurang lebih 6 tahun. Maka jabatan Kades Langgonawe akan berakhir setelah ada Kades terpilih.

 

“Saya harap teman-teman dari Projo dapat maklum. Kita sepakati bahwa Pilkades Khusus dua desa di Wonggeduku harus segera dilaksanakan demi tegaknya aturan perundang-undangan,” kata Rusdianto seraya menutup hearing tersebut.

 

Diketahui, usai RDP dengan Projo, Komisi I DPRD Konawe kembali menggelar rapat dengar pendapat ( RDP ) dengan masyarakat desa Muara Sampara terkait penggunaan dana desa.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share