SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Konawe melakukan Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) terhadap 3 Perkara Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Negeri Konawe.
Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam, SH mengatakan penyerahan ketiga tersangka tipidkor tersebut dilaksanakan pada Selasa 23 Oktober 2018 kemarin.
“Ketiga tersangka tersebut yang sudah dinyatakan berkas perkaranya lengkap (P21) adalah Nasruddin, Halik dan Suhada. Ketiganya sudah kami serahkan bersama barang bukti ke Kejari Konawe,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu, Rabu (24/10) saat ditemui di ruang kerjanya.
Diketahui, tersangka Nasruddin, SP.d.M.Si (59) adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe Utara,
Halik S.Pd.,M.Si (48) mantan Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe Utara dan Suhada K (44) adalah UPK Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe.
Menurut Rachmat Zam Zam, mantan Kaduspora Konut, Nasruddin bersama mantan bendahara, Halik jadi tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan dana Kegiatan Rutin pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab.Konut tahun anggaran 2014.
“Tersangka Nasruddin dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara mantan Bendahara kami tambahkan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke –1 KUHPidana,” kata perwira Polri dengan pangkat dua balak di pundak itu.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp.320.700.000.00.,( Tiga ratus dua juta tujuh ratus ribu rupiah ) berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara Suhada jadi tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2011, 2012 dan 2013.
“Tersangka Suhada ini dijerat pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 8 Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Jika terbukti bersalah, ketiga tersangka akan menjalani hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
Laporan : Redaksi