Daftar Tunggu Tidak Mencukupi, KPU Konawe Surati Lembaga Pendidikan di 9 Kecamatan

  • Share
Ketgam : Andang Masnur, S.Pd, M.Pd, Kordiv SDM dan Parmas KPU Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Andang Masnur, S.Pd, M.Pd, Kordiv SDM dan Parmas KPU Konawe

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan seleksi dalam rangka penambahaan anggota PPK masing – masing kecamatan.

 

banner 336x280

Terhitung sejak tanggal 13 sampai dengan 15 November tahap wawancara telah dilakukan kepada dua penyelenggara pilkada dan lima orang daftar tunggu di tiap kecamatan.

 

Andang Masnur, Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) mengatakan, secara tekhnis wawancara dilakukan selama 3 hari oleh 5 komisioner secara panel.

 

Mengingat Kabupaten Konawe terdiri dari 27 kecamatan, maka sesi wawancara dibagi menjadi sembilan kelompok setiap hari.

 

“Kita sudah lakukan wawancara selama 3 hari. Hanya saja, ada 9 kecamatan yang daftar tunggunya tidak cukup 7 orang,” kata Andang sapaan akrabnya, Via WhatsApp, Jum’at malam (16/11/2018) pukul 23:21 Wita.

 

Untuk diketahui sembilan (9) kecamatan yang dimaksud adalah kecamatan Abuki, Anggalomoare, Konawe, Morosi, Padangguni, Routa, Sampara, Wonggeduku Barat dan Latoma.

 

Berdasarkan Surat Edaran (SE ) KPU RI No. 1373 dikatakan bahwa untuk pemenuhan jumlah 7 orang, maka KPU diarahkan menyurat kepada lembaga pendidikan atau lembaga profesi meminta rekomendasi penambahan.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Andang menyebut pihaknya telah menyurat ke lembaga pendidikan dan lembaga profesi. Kedua lembaga tersebut adalah SMA sederajat dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

 

“Dalam surat permintaan rekomendasi tersebut, lembaga pendidikan dan lembaga profesi kami minta untuk memberikan nama-nama sebanyak 2 kali kebutuhan,”ujarnya.

 

Selanjutnya, setelah menerima rekomendasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe akan melakukan wawancara dan klarifikasi kepada mereka yang direkomendasi.

 

“Kami harapkan sebelum tanggal 18 bulan ini, semua rekomendasi sudah masuk dan akan kita lakukan wawancara. Dan pengumuman kita upayakan tanggal 20 November,”tutupnya.

 

Laporan : Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!