Seoarang Suami di Konawe Terancam 10 Tahun Penjara, Diduga Dia Lakukan ini Kepada Istrinya

  • Share
Ketgam : Ilustrasi Kekerasan Seksual/ Foto : Net.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Ilustrasi Kekerasan Seksual/ Foto : Net.
SUARASULTRA.COM, UNAAHA –  Tim Khusus Reskrim Polres Konawe talah mengamankan lelaki berinisial ST alias GP (27) atas dugaan penganiayaan, Sabtu (24/11/2018).

 

ST alias GP ditangkap Polisi di Kelurahan Wawotobi Kecamatan Wawotobi atas laporan Polisi seorang perempuan berinisial S yang tak lain adalah istrinya sendiri.

 

banner 336x280
Diketahui, ST (27) merupakan warga Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe. ST saat ini diketahui bekerja di salah satu Pelabuhan Bongkar Muat (PBM) di Kecamatan Morosi.

 

Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam mengatakan selain melakukan kekerasan fisik, ST juga dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya sendiri.

 

Menurut mantan Kapolsek KP3 Kendari itu, kasus kekerasan seksual itu terbongkar setelah korban melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya pada tanggal 12 Oktober 2018 lalu.

 

“Kepada penyidik korban menuturkan jika selain kekerasan fisik, dirinya juga mengalami kekerasan seksual pada tanggal 14 Oktober 2018 lalu di salah satu rumah kos di Morosi,” kata Rachmat Zam Zam, Senin (26/11/2018).

 

Akibat kekerasan seksual tersebut, kata perwira Polisi dengan pangkat dua balak di pundak itu, korban mengaku mengalami luka (maaf) di bagian anusnya dan ada bukti hasil visum.

 

Menurut korban, lanjut Rachmat Zam Zam, suaminya sering mengajak dirinya untuk melakukan hubungan badan (maaf, melalui lubang anus). Namun korban menyebut selalu menolak.

 

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Konawe untuk kepentingan penyidikan.

 

Tersangka ST alais GP dijerat Pasal  46 Jo Pasal 8 huruf (a) dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!