Di Kendari, Urus Dokumen Kependudukan Tanpa Surat Keterangan dari Lurah

  • Share
Ketgam: Kadis Capil Kota Kendari, Halili Saat Menjelaskan Pengurusan Dokumen Kependudukan./Adam

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam: Kadis Capil Kota Kendari, Halili Saat Menjelaskan Pengurusan Dokumen Kependudukan./Adam
SUARASULTRA.COM, KENDARI – Kini, masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) lebih mudah dalam mengurus data kependudukan. Pasalnya masyarakatsudah dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus ada surat keterangan dari lurah ataupun RT/RW setempat.

 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2016, bahwa mengurus dokumen kependudukan tanpa ada surat rekomendasi dari lurah atau RT/RW.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kota Kendari H. Halili membenarkan, bahwa dalam rangka percepatan dalam pengurusan dokumen kependudukan dan salah satu penegakan kebijakan Kemendagri, bahwa tak harus ada surat pengantar. Tetapi untuk keluarga baru atau baru membuat kartu kelurga (KK), harus ada rekomendasi.

 

“Olehnya itu diwajibkan membuat surat keterangan dari lurah setempat bagi masyarakat yang baru mengurus,” jelasnya. Senin, (12/11).

 

Akan tetapi lanjutnya, bagi masyarakat yang sudah mempunyai KK dan melakukan tambahan keluarga, itu tidak perlu lagi ada rekomendasi, langsung di Capil. Seperti Akta kelahiran tidak perlu lagi ke lurah yang terpenting jelas tempat lahirnya.

 

“Sekarang itu sudah dipermudah dalam pengurusan kependudukan,” tambah pria kelahiran Buton itu.

 

Ia menambahkan, kebijakan ini diberlakukan sejak tahun 2018 dan seterusnya. Kemudian pihaknya selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan kependudukan.

 

“Seperti buat KTP cukup bawah KK, tidak perlu lagi bawah yang lain lain,”ujarrnya.

 

Selain itu, Ia menjelaskan, bahwa sejauh ini pihaknya sementara melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 10 kecamatan di Kota Kendari, mengenai kebijakan Kemendagri.

 

Hal ini dilakukan dalam rangka menata administrasi kependudukan dan mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (Gisa).

 

“Masyarakat juga merasa terbantu dengan kemudahan kemudahan ini. Cukup mengurus satu kali saja,” tutupnya.

 

Laporan : Adam
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share