SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Aliansi Ikatan Mahasiswa Peduli Rakyat Konawe menggelar aksi unjuk rasa di daerah perkebunan kelapa sawit PT Tani Prima Makmur ( TPM ), Rabu (21/11/2018).
Aksi unjuk rasa sekelompok mahasiswa tersebut karena mereka menilai PT Tani Prima Makmur (TPM) yang berada di desa Andabia kecamatan Anggaberi belum melakukan amanat UU tentang Perseroan Terbatas.
Munurut Korlap aksi, Anjarwan, berdasarkan Pasal 74 ayat 1 yang berbunyi “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tangung jawab sosial dan lingkungan”.
“Apabila ketentuan ini tidak di jalankan, maka ada sanksi yang akan di jatuhkan sesuai peraturan perundangan-undangan,” kata Anjarwan melalui press release ( siaran pers) yang diterima redaksi media ini.
Selain itu kata dia, dalam pasal 4 ayat (1) PP No.47 tahun 2012 disebutkan bahwa “tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan kepada Direksi berdasarkan rancana tahunan perseroan setelah mendapatkan persetujuan dewan Komisariat atau RUPS sesuai dengan angaran dasar perseroan, kecuali ditentukan lain dalam perundang-undangan.
“Bahwa perusahaan wajib memberikan CSR (Corporate Social Responsibilty) Yang artinya tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar tempat perusahaan tersebut berdiri,”jelasnya.
Dikatakan, CSR yang dilakukan perusahaan-perusahaan bukanlah hanya serominal belaka. Tetapi memberikan dampak yang positif kepada lingkungan dan masyarakat sekitar dan serta membuat perubahan positif. Seperti pembangunan fasilitas pendidikan maupun fasilitas kesehatan.
Atas dasar tersebut, Aliansi Ikatan Mahasiswa Peduli Rakyat Konawe turun ke jalan mempertanyakan bahwasanya apakah ada CSR di PT. Tani Prima Makmur ( TPM ) yang berada di desa Andabia kecamatan Anggaberi.
Adapun tuntutan massa pengunjuk rasa itu adalah sebagai berikut :
1. Meminta kepada pihak PT. TPM untuk menunaikan kewajiban untuk membayarkan CSR kepada masyarakat setempat.
2. Meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak menggunakan jalur umum dalam aktivitas pemuatan.
3. Meminta kepada pihak TPM untuk mentaati regulasi yang ada dan memperhatikan dampak lingkungan.
Diketahui, dalam aksi unjuk rasa itu Aliansi Ikatan Mahasiswa Peduli Rakyat Konawe sempat menahan mobil truk milik perusahaan yang sedang melintas di lokasi aksi unjuk rasa.
Laporan : Redaksi