Bobol Dana Nasabah, Karyawati Bank BRI KCP Unaaha Terancam 5 Tahun Penjara

  • Share
Ketgam : Tersangka F, Pembobol Dana Nasabah Bank BRI KCP Unaaha saat digelandang Polisi.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Ketgam : Tersangka F, Pembobol Dana Nasabah Bank BRI KCP Unaaha saat digelandang Polisi.
SUARASULTRA.COM, KONAWE – Karyawati Bank BRI KCP Unaaha inisial F yang bertugas sebagai Customer Service harus mendekam di sel tahanan Mapolres Konawe karena tersangkut kasus dugaan pembobolon dana nasabah.

 

Tersangka diketahui menguras isi rekening korban Atas Nama Nyoman Ruge sebesar Rp 189 juta. Tersangka F (24) warga Kota Kendari ini diketahui baru kurang lebih dua bulan bekerja di Bank BRI KCP Unaaha sebagai Customer Service.

 

banner 336x280
Aksi tersangka ini terungkap setelah korban hendak menarik uang tabungannya pada bulan Agustus 2018 lalu. Saat itu saldo yang tersisa di dalam rekening miliknya tersisa Rp 30 ribu.

 

Sementara korban mengaku tidak pernah melakukan penarikan sejak dana itu distorkan pada November 2017 silam. Atas dasar itu, korban langsung melaporkan hal tersebut ke kantor Kepolisian Resort (Polres) Konawe.

 

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, S IK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zam Zam, SH mengatakan bahwa pada tanggal 10 November 2017, korban Nyoman Ruge ditemani oleh sopirnya atas nama Ketut Sukandro menabung di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unaaha.

 

“Jadi pada saat itu korban menyimpan uang sebesar Rp 189 juta. Pada saat korban menyimpan uang, korban dilayani oleh Customer Service (CS) atas nama saudari F,” kata Rachmat Zam Zam saat menggelar konfrensi Pers di Aula Mapolres Konawe, Rabu (12/12/2018).

 

Pada saat dilayani lanjut mantan Kapolsek KP3 Kendari itu, dia membuat buku tabungan maupun dia buat ATM. Empat hari kemudian tepatnya 14 November 2017 ATM yang sudah berisikan uang sebesar Rp. 189 juta tersebut dimatikan oleh tersangka.

 

“Korban selama ini, mulai dia menabung, memasukan uang pada bulan November 2017 dia tidak pernah menarik uang tersebut. Pada bulan Agustus 2018 baru dia akan tarik uangnya dan ternyata uang itu sudah tidak ada, tersisa Rp.30 ribu,” tuturnya.

 

Setelah mengetahui uang yang ada di rekeningnya habis, korban kemudian melakukan pelaporan ke kantor Polres Konawe pada bulan Agustus 2018.

 

Ketgam : Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Rachamat Zam Zam, SH ( tengah ) saat memberi keterangan Pers, Rabu ( 12/12/2018) di Aula Mapolres Konawe.
“Dengan aduan tersebut, saya sebagai Kasat Reskrim Polres Konawe membentuk Tim Khusus untuk pengungkapan kasus tersebut,” kata Perwira Pertama Polri dengan pangkat dua balak di pundak itu.

 

Sementara dalam mengungkap kasus tersebut, Rachmat menyebut berkoordinasi dengan kepala Bank BRI KCP Unaaha. Segala dokumen diminta untuk dijadikan bukti petunjuk sehingga pelaku pembobolan dana nasabah di Bank tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Reskrim Polres Konawe.

 

“Kemudian kami meminta lagi kepada bank BRI untuk lebih jelas, minta foto orang yang mengambil uang tersebut. Setelah kami mengambil foto tersebut oleh BRI KCP Unaaha, diketahui pelakunya adalah Karyawati Bank BRI KCP Unaaha, yang bertugas sebagai customer service berinisial F,” jelas Kasat Reskrim kepada awak media.

 

Menurut Rachmat, tersangka F mematikan ATM milik korban untuk kemudian dia terbitkan ATM baru dengan menggunakan rekening korban. Setelah itu tersangka mulai menguras isi rekening korban secara berulang hingga saldo rekening korban tersisa Ro.30 ribu.

 

Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dan bukti transaksi. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang yang telah dibeli menggunakan uang korban.

 

Sementara motif pelaku salah satunya ingin menguasai uang korban dan kemudian dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari- harinya.

 

Atas perbuatannya, kata Rachmat Zam Zam, tersangka F dijerat pasal pencurian dan penggelapan dalam jabatan. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,”katanya.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!