KPU Konawe Gelar Bimtek Lanjutan LPSDK Peserta Pemilu 2019

  • Share
Ketgam : Suasana Bimbingan Teknik Lanjutan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019, Minggu 23 Desember 2018 di Aula KPU Konawe.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Suasana Bimbingan Teknik Lanjutan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019, Minggu 23 Desember 2018 di Aula KPU Konawe.
SUARASULTRA.COM, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menggelar Bimbingan Teknik ( Bimtek ) lanjutan mengenai Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.

 

Kegaitan yang dihadiri oleh  LO/Operator 15 partai politik (Parpol) peserta pemilu tingkat Kabupaten Konawe ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Konawe, Muh Azwar untuk kemudian dilanjutkan oleh Koordinator Divisi ( Kordiv ) Hukum KPU Konawe, Muh Kahfi Zurrahman.

 

banner 336x280
Dalam bimtek lanjutan tersebut, peserta pemilu dibekali tata cara pelaporan penerimaan sumbagan dana kampanye yang baik dan benar. Sehingga partai politik tidak salah dalam membuat LPSDK dan LPPDK.

 

Koordinator Divisi Hukum KPU Konawe, Muh Kahfi Zurrahman mengatakan bimtek ini dilaksanakan oleh KPU Konawe untuk memeberikan pemahaman lebih mendalam dalam pelaporan dana kampanye.

 

Selain itu, bimtek lanjutan ini juga untuk mencegah permasalahan yang akan timbul di kemudian hari. Mengingat batas waktu pelaporan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye adalah tanggal 2 Januari 2019, tinggal beberapa hari lagi.

 

Dan yang lebih penting kata Kordiv Hukum KPU Konawe ini adalah sanksi yang akan diterima partai politik peserta pemilu 2019 bila hal itu tidak dilaksanakan.

 

“Sesuai pasal 338 ayat 3 UU No. 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa calon terpilih dari peserta pemilu akan dikenai sanksi pembatalan pelantikannya apabila pelaporan tersebut tidak dilakukan oleh peserta pemilu,” katanya.

 

Menurut Kahfi sapaan akrabnya, laporan penggunaan dana kampanye merupakan salah satu upaya pemerintah mengajak parpol peserta pemilu untuk transparan dan bertangung jawab dalam hal penggunaan dana kampanyenya guna mewujudkan pemilu 2019 yang berintegritas.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!